ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

UPDATE: Tolak Putusan Hakim, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Nyatakan Banding

Delapan tahun penjara itu adalah amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim, ditolak mentah oleh Lukas Enembe.

Putusan dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Delapan tahun penjara itu adalah amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Eks Gubernur Papua dua periode lalu menyatakan banding.

Ia menilai majelis hakim tidak adil.

demikian disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. 

"Putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penunut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/20223).

Baca juga: Eks Gubernur Papua Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bereaksi Keras: Putusan Hakim Tidak adil!

Hakim Pontoh lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lukas Enembe menyampaikan sikap atas putusan Majelis Hakim.

Jika tidak menerima, kedua pihak dapat mengajukan banding.

Kedua pihak juga memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum terhadap putusan Majelis Hakim.

"Atau Saudara berpikir pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silakan untuk terdakwa bagaimana sikap Saudara?" tanya Hakim Pontoh.

Petrus lantas menyampaikan amar putusan kepada Lukas Enembe yang duduk di hadapan Majelis Hakim memakai kursi roda. 

Setelah dijelaskan oleh Petus, eks Gubernur Papua itu menolak putusan tersebut.

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus.

"Iya itu hak Suadara, saya sudah jelaskan tadi saudara punya hak yang sama demikian juga dengan Penunut Umum KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, bagaimana sikap Saudara?" kata Hakim Pontoh bertanya kepada Jaksa KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved