ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Dana PON XX Papua

Kembalikan Rp 10 Miliar ke Jaksa, Ketua Harian PB PON XX Papua Malah Tidak Ditetapkan Tersangka

Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
KORUPSI DANA PON XX PAPUA - Kejati Papua saat merilis uang Rp10 miliar yang disita dari Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021, YW, Selasa (19/8/2025) malam. 

"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki menyebut penyitaan dana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. 

Uang tersebut kini telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti resmi.

Dengan penyitaan terbaru ini, total dana yang telah diamankan Kejati Papua dalam kasus dugaan korupsi PON XX papua mencapai Rp 33.7 miliar.

Sementara total kerugian negara yang diperkirakan menyentuh angka Rp205.889.108.541.

DUGAAN KORUPSI TOLIKARA: Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (7/7/2025). Mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana pematangan lahan parkir di Tolikara.
DUGAAN KORUPSI TOLIKARA: Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan di gelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (7/7/2025). Mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana pematangan lahan parkir di Tolikara. (Tribun-Papua.com/Putri Nurjanah Kurita)

Baru 4 terdakwa dalam skandal PON XX Papua

Sekadar diketahu, empat terdakwa yang telah divonis terdakwa dalam kasus PON XX Papua jilid I yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Pada Selasa (17/6/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021.

Baca juga: Kasus Korupsi PON XX Papua: Koordinator dan Bendahara Divonis Penjara, Eks Ketua Harian YW Ditarget?

Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.

Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.

"Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia.

Terakhir, Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved