Korupsi Dana PON XX Papua
Kembalikan Rp 10 Miliar ke Jaksa, Ketua Harian PB PON XX Papua Malah Tidak Ditetapkan Tersangka
Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.
"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki menyebut penyitaan dana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Uang tersebut kini telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti resmi.
Dengan penyitaan terbaru ini, total dana yang telah diamankan Kejati Papua dalam kasus dugaan korupsi PON XX papua mencapai Rp 33.7 miliar.
Sementara total kerugian negara yang diperkirakan menyentuh angka Rp205.889.108.541.
Baru 4 terdakwa dalam skandal PON XX Papua
Sekadar diketahu, empat terdakwa yang telah divonis terdakwa dalam kasus PON XX Papua jilid I yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Pada Selasa (17/6/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi PON XX Papua: Koordinator dan Bendahara Divonis Penjara, Eks Ketua Harian YW Ditarget?
Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.
Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.
"Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia.
Terakhir, Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadasddada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.