Aksi Massa di Jayapura
BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GKI Geruduk Kantor Gubernur Papua, Desak Netralitas Negara dalam PSU
Mereka menyoroti berbagai persoalan yang terjadi selama PSU. Hasil formulir C1 yang dinilai tidak transparan dalam tahapan KPU Papua.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Cahyo menambahkan, kondisi keamanan di wilayah tersebut saat ini relatif kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial," ucapnya.
Putusan dismissal MK akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: PSU Pilkada Gubernur Papua Diduga Sarat Kecurangan, Massa Tuntut KPU Lakukan 5 Hal Ini
Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO).

Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).
Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.
Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.
Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.