Papua Tengah Terkini
DPR Papua Tengah Gelar Konsultasi Publik 10 Raperdasus dan Raperdasi
Ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli-Agustus 2025.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai mengatakan, kegiatan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli-Agustus 2025.
Sementara proses pengkajian, dan perumusan dilakukan bersama STIH Mimika.
“Kami pilih STIH Mimika karena, ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri, sebab merekalah yang memahami kondisi, dan kebutuhan di daerahnya, agar semangat regulasi yang ada dapat, berpihak pada rakyat Papua Tengah," kata Jhon, dalam sambutannya.
Jhon bilang, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut dia, konsultasi publik ini wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Forum seperti ini jauh lebih terhormat dan dihormati,” ujarnya.
Selain itu Jhon juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat benar-benar melaksanakan perdasi, dan perdasus yang telah disahkan.
Baca juga: Benny Wenda Kutuk Aksi Pembantaian 15 Warga Sipil di Intan Jaya, Papua Tengah
“Enam tahun saya di DPR Papua, dan melihat eksekutif sering tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat perdasi maupun perdasus, padahal itu adalah hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” katanya.
Untuk itu lanjut Jhon, peraturan daerah yang ada saat ini, harus menjadi instrumen untuk mencerminkan tiga roh pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Menurut dia, Perdasi dan Perdasus tersebut bukan untuk membuat perbedaan.
"Tapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan di negerinya sendiri," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SULTASI-Pelaksanaan-konsultasi-publik-10-Raperda-Rape.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.