Nasional
Terbongkar Skenario Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Berikut 3 Cara Pelaku Tutupi Jejak
Pelaku, Yahya, bukanlah orang asing. Ia sebelumnya bekerja merenovasi dapur rumah korban di Reremi Puncak.
Pesan yang dituliskan pelaku ke ponsel suami korban yakni "Saya lagi nyuci".
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, Pasal 365 Ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dimakamkan di Blitar
Paman korban, Supriyono, menerangkan korban dan suaminya baru tiga bulan pindah ke Manokwari karena tuntutan pekerjaan. Mereka belum dikaruniai anak dan sebelumnya tinggal di Jakarta.
Aresty dan suami merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah.
"Aresty dulu keluar dari tempat kerjanya. Ia dan suaminya belum punya anak. Korban berhenti kerja, harapannya agar segera punya anak," ujar dia. (*)
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/NUHAN-DI-MANOKWARI-Yahya-pelaku-pembunuhan-disertai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.