Pemkab Jayapura
Klarifikasi Temuan BPK: Teben Gurik Sebut Temuan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jayapura
Penyalahgunaan dana desa dan dana kampung tersebut bukan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melainkan, Inspektorat Kabupaten Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Teben Gurik menyampaikan klarifikasi terkait berita di Tribun-Papua.com berjudul 'Pelaporan Dana Desa Macet, BPK Temukan Penyalahgunaan Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura'.
Teben mengatakan, hasil temuan penyalahgunaan dana desa dan dana kampung tersebut bukan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melainkan, Inspektorat Kabupaten Jayapura.
Teben juga menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar tersebut adalah tidak benar.
Baca juga: Pelaporan Dana Desa Macet, BPK Temukan Penyalahgunaan Rp 60 Miliar di Kabupaten Jayapura
"Saya klarifikasi berita yang disampaikan temuan BPK tetapi hasil tindak lanjut inspektorat tentang penyalahgunaan ADK dan Dana Desa tahun 2021 sampai 2024, desa di setiap kampung," ujarnya, ditemui di kantor Bupati Jayapura, Sentani, Kamis (6/11/2025).
"Informasi awal berhubungan dengan temuan BPK temuan Rp 60 miliar tersebut salah, saya meminta maaf dengan berita yang sudah tersebar di masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hasil temuan yang disampaikan oleh Inspektorat berhubungan dengan pajak, pengeluaran yang tidak cukup bukti serta tidak lengkap sejak tahun 2021- 2024.
Namun, kata Teben, pihaknya telah menghimbau kepada setiap kampung segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban anggaran tersebut.
Teben juga mengatakan, telah mendapat arahan dari Bupati Jayapura untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama ratusan kepala kampung.
"Kepala-kepala kampung akan dipanggil, dalam rakor nanti mereka menyampaikan kendala pada laporan pertanggungjawaban anggaran dalam minggu ini," ujarnya.
Baca juga: Ronny Elopere Evaluasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Jayawijaya, Ada Tak Tepat Sasaran?
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa kendala kampung hingga pelaporan dana kampung dan dana desa menjadi terhambat padahal ada pendamping dana desa, operator, dan Bamuskam.
"Kami belum tahu apa kendalanya, karena disini [DPMK] hanya bersifat administrasi saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Teben enggan menjawab soal berapa jumlah kampung yang menyalahgunakan anggaran, serta nilai kerugian negara akibat korupsi dana desa dan kampung.
"Hasil temuan Inspektorat tidak bisa dipublikasikan karena ada kampung yang sedang mengerjakan pelaporan, jadi jumlah ini akan bertambah atau berkurang sehingga tidak bisa disampaikan." (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/DESA-Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Dinas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.