Pemkab Jayapura
DP2KP Jayapura Bayar 25 Objek Tanah, Pemerintah Harap Dukungan Adat Tak Palang Fasilitas Publik
Padahal pemerintah hanya membayar ganti rugi tanah kepada pemilik sertifikat yang terdaftar secara hukum.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sepanjang 2025, pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan pembayaran aset barang tidak bergerak yaitu 25 objek tanah terdiri dari fasilitas pendidikan dan kesehatan. Pembiyaan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah setempat, nilainya sekitar Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Fredy Walli di kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kamis (14/11/2025).
Fredy mengatakan pemerintah menempuh langkah pembayaran secara hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan atas pembayaran tanah.
"Kami belajar dari tahun ke tahun, ini lebih hati-hati, sehingga kita harap ada kerjasama dan dukungan dari pihak-pihak dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah bisa dikomunikasikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Akademisi Sebut Potensi Investasi Pemkab Jayapura di Sektor Pertanian dan Perkbunan
Fredy menyebut fenomena palang-memalang fasilitas publik di Kabupaten Jayapura seharusnya dapat diminimalisir oleh pihak adat dengan menggandeng sanak saudara dan keluarga duduk bersama di para-para adat untuk menyepakati hal-hal yang berpotensi konflik atas pembayaran tanah.
Hal itu perlu dilakukan mengingat seringnya penutupan fasilitas publik oleh pemilik hak ulayat.
Padahal pemerintah hanya membayar ganti rugi tanah kepada pemilik sertifikat yang terdaftar secara hukum.
"Dewan adat di setiap DAS di empat wilayah di Kabupaten Jayapura bisa melihat hal ini menjadi penting sehingga uang yang ada bisa diatur sebijak mungkin," ujarnya.
Di sisi lain, kata Fredy, anggaran pembayaran tanah juga terbatas, setiap ruas pembayaran tanah yang dibayar tahun ini berkisar Rp 100 juta, misalnya sengketa tanah di SD Negeri 1 Sentani.
Pemerintah membayar Rp 100 juta kepada marga Daime yang memiliki sertifikat tanah tersebut.
Baca juga: Sekda Kabupaten Jayapura: Investasi Daerah Diperlukan Genjot PAD dan Lapangan Kerja
Fredy menegaskan, pihaknya terus mepertangung jawabkan proses pembayaran ke pemilik hak ulayat. Tahun ini ada proses pembayaran yang dilakukan di kantor DP2KP yang disaksikan oleh sejumlah saksi, dan didokumentasi.
Meski demikian, di tahun depan, sesuai dengan arahan Bupati Jayapura bahwa pembayaran tanah akan menunggu keputusan pengadilan supaya berkekuatan hukum.
"Kedepan kami akan bayar ke objek langsung. Berdasarkan rekomendasi DPRK. Tahun 2026, sesuai dengan arahan Bupati Jayapura bahwa pembayaran tanah itu menunggu keputusan pengadilan supaya lebih berkekuatan hukum," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/YAT-Kepala-Dinas-Pertanahan-Perumahan-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.