ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabupaten Sarmi

Polres Sarmi Siap Kawal Perda Nomor 11 Tahun 2017

Imbauan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PEREDARAN MIRAS DI SARMI – Sejumlah personel kepolisian saat melakukan pemantauan peredaran miras di Kabupaten Sarmi, Rabu, (8/10/2025). Polres Sarmi siap tindak tegas peredaran miras di wilayah itu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi melalui sat Binmas bersama Satuan Narkoba Polres Sarmi memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha terkait larangan penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Rabu (8/10/2025).

Imbauan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Jumat 10 Oktober 2025: Keerom Hujan Sedang di Malam Hari

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Sarmi Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana untuk memastikan penerapan Perda berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, larangan dan pengawasan terhadap minuman keras juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:

Baca juga: Ini Daftar Tim Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Simak Profilnya

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 113–115, yang menggolongkan minuman beralkohol sebagai zat adiktif yang harus dikendalikan pemerintah karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan dampak sosial. 

Pelanggaran terhadap ketentuan izin edar atau produksi dapat dipidana sesuai Pasal 197, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Petrus Yahe Hamadi Resmi Dilantik sebagai Ondoafi Besar Tobati-Injros, Soroti Pencemaran Lingkungan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 136, yang menegaskan larangan memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur klasifikasi kadar alkohol, tata cara produksi, distribusi, serta kewajiban perizinan bagi pelaku usaha, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal.

Baca juga: Indonesia Tumbang di Tangan Arab Saudi, Laga Penentu Kontra Irak Menanti

Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila himbauan ini tidak diindahkan.

“Larangan penjualan dan peredaran minuman keras sudah jelas diatur dalam Perda maupun Undang-Undang. Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.

Baca juga: KKB Papua Bunuh Pekerja di Intan Jaya, Anselmus Arfin Ditembak Saat Mengukur Jalan

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa minuman keras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini menjadi kunci terciptanya Kabupaten Sarmi yang aman, tertib, dan kondusif.

Polres Sarmi pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah daerah dengan tidak mengonsumsi, memproduksi, maupun memperjualbelikan minuman keras, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved