ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

ASN Terancam Akan Dipecat Apabila Terbukti Terlibat dalam Rusuh di Wamena Papua

Jika terbukti teribat dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu, Aparatur Sipil Negara terancam bakal dipecat.

Editor: Sigit Ariyanto
(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Sepuluh kantor pemerintahan rusak pascra kerusuhan Wamena, Papua. 

TRIBUNPAPUA.COM, WAMENA - Jika terbukti teribat dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu, Aparatur Sipil Negara terancam bakal dipecat.

Hal itu ditegaskan Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua.

“Sebagai bupati, saya mendukung langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kerusuhan 23 September lalu. Kalau ada ASN yang terlibat, harus diproses dan bila terbukti, saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya atau memecat,” ujar Bupati Kamis (17/10/2019).

Ada sejumlah ASN yang ditahan Polres Jayawijaya karena diduga teribat dalam kerusuham Wamena.

“ASN yang kini ditahan Polisi akan dipecat,” kata Banua.

Bupati Jayawijaya: ASN yang Terbukti Terlibat dalam Kerusuhan Wamena akan Dipecat

Penikaman di Wamena

Sementara itu, Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman seorang warga Sabtu lalu di Wamena.

Pelaku NW (35) ditangkap di kediamannya, tepat di salah satu Kampung yang ada di Wilayah Distrik Piramid Kabupaten Jayawijaya.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, penikaman yang dilakukan NW terjadi di Jalan Ahmad Yani Jembatan Wouma Kota Wamena Sabtu lalu. 

“Korban atas nama Dery Dati Padang, meninggal dan jenazahnya sudah dibawa ke Kampung Halamannya di Toraja,” kata Kapolda.

Pendeta Yason Yikwa dan Titus Kagoya Dapat Penghargaan karena Selamatkan Pendatang saat Papua Rusuh

Saat ditangkap Kamis pagi tadi, pelaku sempat melarikan diri.

“Sehingga terpaksa dilakukan tindakan terukur yakni dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Kapolda.

Dari keterangan awal, pelaku melakukan penusukan, karena balas dendam pribadi, namun salah sasaran.

“Motifnya balas dendam, lalu marah ke semua orang. Ini kan tindakan meresahkan,” ujar Kapolda.

Tindakan pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jadi Tameng untuk Selamatkan Warga saat Kerusuhan, 2 Warga Papua Terima Penghargaan Perdamaian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved