Heran Ada yang Tak Setuju Dewan Pengawas KPK dari Politisi, Arteria Dahlan: Kok Begitu Alerginya?
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, Presiden Joko Widodo harus obyektif dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, Presiden Joko Widodo harus obyektif dalam menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden seharusnya tidak mempersoalkan latar belakang seorang calon dewan pengawas, termasuk jika orang tersebut berasal dari kalangan politisi.
• Kata Pengamat Jika Ahok atau Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK: Harus Diisi yang Tidak Berkasus
"Saya pikir dalam mencari putra-putri terbaik bangsa, kita tidak melihat dari latar belakang apa pun, kita harus dalam kacamata obyektif," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arteria justru heran kepada pihak-pihak yang mempersoalkan jika Jokowi menunjuk Dewan Pengawas berlatar belakang politikus.
Padahal, menurut Arteria, politikus dan proses politik selama ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang hebat.
• Soal Dewan Pengawas KPK, Istana: Tentu Saja Ahli Hukum yang akan Banyak
Presiden pun diusung oleh partai politik.
"Jadi saya juga bertanya-tanya kok begitu alerginya sama politisi, kok begitu alerginya sama proses politik."
"Yang kalian lihat, yang kalian dapatkan, Presiden Republik Indonesia, diusulkan oleh partai politik."
"Semua pemimpin hebat yang kalian bangga-banggakan ini dari partai politik, melalui proses politik," ujar dia.
• Soal Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Disebut ICW Hoaks, Bagaimana Kata Istana?
Arteria meminta publik berhenti membeda-bedakan kalangan politikus dan non-politikus.
Sebab, jika dikotomi semacam itu terus terjadi, dikhawatirkan justru akan membunuh lahirnya orang-orang hebat.
"Hal-hal seperti itu sangat kita sayangkan, banyak orang-orang hebat nantinya bisa terbunuh kesempatannya," ujar Arteria.
"Katanya mau bicara human right, katanya mau bicara persamaan di mata hukum, tapi sejak awal orang dibegal, tapi setiap orang sudah didiferensiasi dan dibuat dikotomi-dikotomi seperti itu," lanjutnya.
• Jubir Jokowi Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK: Pensiun Penegak Hukum Boleh Dong
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
• Jokowi Mulai Seleksi Lima Sosok Calon Anggota Dewan Pengawas KPK, Siapa Saja?
Namun, ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Kata Istana soal Dewan Pengawas KPK
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut dewan pengawas KPK nantinya akan lebih banyak diisi oleh ahli hukum.
• Sempat Bungkam soal Perppu KPK, Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu dan Kini Cari Dewan Pengawas
"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," sambungnya.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi menampung masukan dari berbagai pihak terkait sosok yang akan ia pilih sebagai dewan pengawas KPK.
Ia melanjutkan, Presiden masih memiliki waktu hingga Desember untuk memilih sosok yang tepat.
• Tolak Adanya Dewan Pengawas, Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Dewan pengawas kan presiden masih banyak waktu. Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Masih bulan Desember," ucap Pratikno.
"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," sambungnya.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
• DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi dan Istana: Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum