Kepala Sekolah Rayu Siswi SD Jadikan Pacar, Paksa Berhubungan Badan hingga Kini Korban Telah SMA
Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
(Kompas.com/ Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-1111.jpg)