PPKM Level IV
Terdampak PPKM Level 4, Happy Puppy Jayapura Minim Pengunjung
"Sejak ditutup 16 Juli, dan baru dibuka 1 Agustus ini, ruang karaoke kami di Happy Puppy, hanya terpesan 3 ruang per-harinya," kata Arif Dani Prasetio
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, berdampak terhadap usaha hiburan di Kota Jayapura, satu di antaranya tempat karaoke keluarga Happy Puppy Jayapura.
Supervisor Happy Puppy Jayapura Arif Dani Prasetio (30), mengatakan imbas PPKM level 4 bagi usahanya, yakni minimnya pengunjung.
"Sejak ditutup 16 Juli, dan baru dibuka 1 Agustus ini, ruang karaoke kami di Happy Puppy, hanya terpesan 3 ruang per-harinya," kata Arif saat ditemui Tribun-Papua.com Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Sikapi PPKM Level 4, Swiss-Belhotel Jayapura Perketat Protokol Kesehatan
Arif menambahkan, kaitannya dengan dampak kebijakan PPKM level 4, bagi Happy Puppy ialah penurunan tamu secara drastis, maka omset juga menurun.
"Di satu sisi ada kekhawatiran pengunjung, dari segi keamanan, ekonomi dan sebagainya, saat masa pandemi," ujarnya.
Selain terkena imbas soal minimnya pendapatan, Arif mengungkapkan selama awal Agustus ini, dari segi tenaga kerjanya sudah sangat berkurang.
"Sebanyak 26 orang karyawan kami mengundurkan diri, dan saat ini tersisa 13 orang," sebutnya.
Pria asal Jawa itu mengutarakan alasan dibalik 26 orang pekerjanya memilih berhenti bekerja, lantaran telah menemukan pekerjaan yang lebih menjanjikan di saat pandemi Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19 ini, kita terlalu banyak libur dan gaji juga dipangkas, maka banyak karyawan yang keluar," tandasnya.
Baca juga: Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturan yang Dikeluarkan Pemprov Papua selama PPKM
Menurut Arif, memang saat ini pihaknya tengah merampingkan pengeluaran seminimal mungkin, agar budget perusahaan dengan jumlah nominal dapat sesuai.
Ia juga menginformasikan, pihaknya selalu taat mengikuti kebijakan pemerintah, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk soal vaksinasi.
Terkait vaksinasi, Arif mengatakan pihaknya telah merampungkan vaksinasi tahap kedua bagi karyawannya di bulan Mei 2021 lalu.
"Kami di Happy Puppy, sebelum diterima sebagai karyawan, syaratnya harus divaksin, dan saat ini sudah ada 3 karyawan baru yang diwajibkan vaksin," jelasnya.
Ditanya soal penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi, di usaha hiburan karaoke yang dikelolanya itu, Arif menegaskan prokesnya sangat ketat.