Papua Terkini
Komnas HAM Papua: Kekerasan TNI AU Terhadap Steven di Merauke Langgar HAM
Komisi nasional HAM perwakilan Papua telah mengeluarkan pernyataan, terhadap peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan dua anggota Satpom TNI AU.
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Komisi nasional HAM perwakilan Papua telah mengeluarkan pernyataan, terhadap peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota Satpom TNI AU Lanud JA Dimara.
Melalui konferensi persnya, Kamis (26/8/2021), Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku ialah bentuk pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM yang dimaksud ialah, hak atas rasa aman, dengan pasal yamg dilanggar yakni pasal 33 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM," tegas Ramandey.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM perwakilan Papua tidak menemukan unsur-unsur tindakan rasisme dari peebuatan tersebut.
Baca juga: GMKI Kecam Tindakan Oknum TNI AU di Merauke, Panglima Copot Komandan Lanud
Baca juga: 4 Berita Populer: Panglima TNI Copot Danlanud Merauke hingga Persipura Rekrut Elisa Basna
Melalui kesempatan itu, Frits menjelaskan bahwa terdapat tindakan berlebihan dan sewenang-wenang, serta bernuansa penyiksaan, yang dilakukan kedua oknum anggota Satpom Lanud JA Dimara.
"Ketika mendapatkan keluhan dari pemilik Rumah Makan Padang Pariaman, kedua tersangka langsung menghampiri korban di Warung Bubur Ngapak," katanya.
Setelah dihampiri, tersangka langsung mengamankan Steven dan membawa keluar dari warung, dengan cara menelungkupkan di trotoar.
Selanjutnya, tersangka berusaha menghubungi nomor kontak Polres Merauke, namun tidak aktif.
Salah seorang tersangka, Prada Vian mengaku menginjak tubuh korban di dua bagian, yakni kepala dan lengan kanan korban.
Menurut pelaku, hal itu dilakukannya secara spontanitas, sebab kedua tangannya sedang memegang hp dan tas.

Sesuai laporannya, atas kejadian itu keduanya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak, karena telah bertindak arogan.
Komnas HAM perwakilan Papua, mengapresiasi TNI AU yang telah memproses hukum peristiwa ini, dengan cepat.
Terakhir, Komnas HAM Papua terus memantau perkembangan kasus tersebut, hingga putusan pengadilan yang inkract. (*)