ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sederet Fakta Luhut Laporkan Haris Ashar, Dipicu Statement Tudingan 'Main' Tambang di Papua

Statement Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berujung pada pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut ke Polda Metro Jaya.

(KOMPAS.com/Ach. Fawaidi)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/8/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Statemen aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti berujung pada pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan sendiri Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini, laporan Luhut terdaftar dalam nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Dipolisikan Luhut Pandjaitan, Ini Jawaban Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti

Baca juga: Geram pada Haris Azhar soal Tudingan Bisnis Tambang di Papua, Luhut: Saya Pidanakan dan Perdatakan

Berawal tudingan "bermain" di Tambang Papua

Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan Fatia Kontras berkaitan dengan percakapan keduanya di kanal YouTube.

Pada kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut pun membantah tudingan itu. Dia kemudian sempat melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.

Dalam somasi itu Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf yang ditayangkan di YouTube.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya, Papua.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana," ujar Julius.

Baca juga: Dituding Bermain Tambang di Papua, Luhut Gugar Haris Azhar dan Fatia Sebesar Rp 100 Miliar

Bantah kriminalisasi Haris dan Fatia

Julius sebelumnya juga sempat mengatakan, dua kali somasi yang dilayangkan Luhut kepada Fatia hanya formalitas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved