Sederet Fakta Luhut Laporkan Haris Ashar, Dipicu Statement Tudingan 'Main' Tambang di Papua
Statement Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berujung pada pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut ke Polda Metro Jaya.
Dia telah memperkirakan pelaporan yang dibuat luhut dan dinilai ada tujuan untuk mengkriminalisasi Haris dan Fatia.
“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julis Ibrani, kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.
Mengenai tudingan itu, Luhut membantahnya. Menurut dia, tidak ada banyak waktu untuk memikirkan tujuan yang disebutkan.
"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.
Alasan melapor
Luhut mengatakan, laporan polisi yang dibuat karena pernyataan Haris dan Fatia dinilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut.
Baca juga: Gugat Haris Azhar Rp 100 M, Luhut akan Sumbangkan Seluruhnya ke Papua jika Dikabulkan
Kuasa hukum luhut, Juniver Girsang, pun mengatakan serupa. Kliennya membuat laporan karena Haris dan Fatia tak menggubris dua somasi yang telah dilayangkan.
"Melaporkan (Haris dan Fatia) itu karena mereka sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan peemintaan maaf atas pernyataan tidak benar, tidak ditanggapi," kata Juniver.
Menurut Juniver, memproses Haris dan Fatia melalui jalur hukum merupakan upaya guna membuktikan pernyataan yang ditudingkan melalui kanal YouTube.
"Nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar atau tidak pernyataannya itu. Kami mengatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," ucap Juniver.
Gugat Rp 100 M
Selain melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.