ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sederet Fakta Luhut Laporkan Haris Ashar, Dipicu Statement Tudingan 'Main' Tambang di Papua

Statement Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berujung pada pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut ke Polda Metro Jaya.

(KOMPAS.com/Ach. Fawaidi)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/8/2021) 

"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

Haris Azhar, pengacara Chuck Suryosumpeno.
Haris Azhar, pengacara Chuck Suryosumpeno. (Warta Kota/IST)

Polisi teliti laporan Luhut

Sementara itu, polisi memastikan telah menerima laporan Luhut. Laporan itu telah diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diteliti.

"Tadi beliau (Luhut) sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari dan meneliti laporan yang ada di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.

Adapun tujuan pelaporan Luhut diteliti untuk memastikan naik atau tidaknya kasus itu ke tingkat penyelidikan sebelum nantinya melakukan klarifikasi lengkap.

"Apakah naik ke tingkat penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang," ucap Yusri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Sederet Fakta Laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan "Main" di Tambang Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved