ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria Rudapaksa Ponakan seusai Diantar Pulang, Orangtua Curiga Ada Tanda Merah di Leher Anak

Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi setelah merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur. 

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi setelah merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.  

TRIBUN-PAPUA.COM – Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi setelah merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur. 

Diketahui, AR merupakan pemuda asal Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

AR ditangkap tanpa perlawanan atas laporan orangtua korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan, AR masih dalam pemeriksaan penyidik untuk pengembangan.

“AR sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Jatmiko kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Keluarga Mantan Istri Sebut Anaknya Dihamili Makhluk Halus hingga Melahirkan, Ayah Lapor ke Polisi

Baca juga: Hina Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB di Papua, Pemilik Akun Instagram Ini Diburu

Jatmiko menerangkan, peristwa tersebut bermula ketika pelaku AR berkunjung ke rumah orangtua korban.

Ketika pulang, korban diperintahkan orangtuanya mengantar pelaku.

Namun, setibanya di rumah, pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke kamar mandi dan ruang tamu untuk berhubungan badan.

“Saat di rumah, korban dibawa ke kamar mandi dan terjadi persetubuhan,” ucap Jatmiko.

Jatmiko menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap saat orangtua korban melihat bekas tanda merah di lehernya ketika pulang ke rumah dan langsung membuat laporan kepolisian.

“Orangtua korban curiga, saat ditanya korban mengaku jika sudah disetubuhi pelaku,” jelas Jatmiko.

Baca juga: Tak Masalah 2 Pemainnya Dipanggil Timnas Indonesia, Satu Hal yang Jacksen F Tiago Minta pada PSSI

Menurut Jatmiko, berdasarkan pemeriksaan, alasan pelaku menyetubuhi karena tergoda dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Dari perbuatan tersebut kami menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan memeriksa sejumlah saksi,” tutup Jatmiko.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Asal Kubu Raya Cabuli Ponakan Sendiri, Modus Minta Antar Pulang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved