ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Oktavianus Mote: ULMWP Bukan Lagi Dipimpin Benny Wenda, Masa Jabatannya Sudah Habis

Benny Wenda diminta untuk mengakhiri jabatannya di United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) karena masa jabatannya telah berakhir.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Benny Wenda. 

Tak ada yang bisa merawatnya sampai peristiwa pilu itu berjalan 20 tahun kemudian. Saat itu, keluarganya memilih bergabung dengan NKRI.

Kondisi demikian, harus diterima dan dihadapi Wenda. Tetapi rupanya, dia berusaha melawan pilihan orang-orang dekatnya.

Baca juga: Tolak Klaim Benny Wenda soal Kemerdekaan Papua Barat, OPM: Kami Mengumumkan Mosi Tidak Percaya

Singkat cerita, setelah era pemerintah Soeharto tumbang, gerakan referendum dari rakyat Papua yang menuntut kemerdekaan dari Indonesia kembali bergelora.

Saat itu, Benny Wenda melalui organisasi Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka), membawa suara sebagian masyarakat Papua.

Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan adat istiadat, serta kepercayaan, masyarakat suku Papua. Mereka menolak apapun yang ditawarkan pemerintah Indonesia, termasuk otonomi khusus.

Lobi-lobi terus dia usahakan sampai akhirnya pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pemberlakuan otonomi khusus adalah pilihan politik yang layak untuk Papua dan tak ada yang lain.

Saat itu sekitar tahun 2001, ketegangan kembali terjadi di tanah Papua. Operasi militer menyebabkan ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay meninggal.

Wenda terus berusaha memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Pertentangan Wenda berbuntut serius. Dia kemudian dipenjarakan pada 6 Juni 2002 di Jayapura.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Benny Wenda yang Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat: Dia Melakukan Makar

Selama di tahanan, Wenda mengaku mendapatkan penyiksaan serius. Dia dituduh berbagai macam kasus, Salah satunya disebut melakukan pengerahan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus di hukum 25 tahun penjara.

Kasus itu kemudian di sidang pada 24 September 2002. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.

Pengadilan terus berjalan, sampai pada akhirnya Wenda dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.

Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, KSP: Melawan Hukum Nasional NKRI

Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.

Sejak tahun 2003, Benny dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.

Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan red notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.

Wenda mengklaim, red notice itu sudah dicabut. Pencabutan red notice dilakukan oleh Interpol atas pertimbangan politis.

Pada 17 Juli 2019, Benny Wenda mendapatkan Oxford Freedom of the City Award dari Dewan Kota Oxford. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved