KKB Papua
UPDATE: Ini Nasib Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua, Polri: Ditindak & Tak Pandang Bulu
Berikut update terbaru tentang nasib dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berikut update terbaru tentang nasib dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Terkait kasus ini, pihak Polri berjanji tak pandang bulu dan segera menanganinya.
Polri memastikan tidak pandang bulu mengusut dua anggotanya yang diduga terlibat transaksi atau penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kedua anggota tersebut dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti menjual amunisi kepada KKB Papua.
Baca juga: Oktavianus Mote: ULMWP Bukan Lagi Dipimpin Benny Wenda, Masa Jabatannya Sudah Habis
"Tidak pandang bulu. Kalau memang ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas KKB di Papua pasti akan ditangani dan diminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap kegiatan yang mereka lakukan," kata Rusdi dikutip Tribun-Papua.com dari laman Surya, Kamis (11/11/2021).
Rusdi menuturkan penyidik Polri juga tengah mendalami kemungkinan ada kelompok lain yang turut mendukung persenjataan KKB Papua.
"Sekarang yang dipastikan bahwa operasi terhadap KKB dapat berjalan dengan baik.
Dan siapa pendukung-pendukung kelompok itu akan didalami," tukasnya.
Sebelumnya, terungkap sosok dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, inisial JPO dan AS ditangkap Satgas Nemangkawi, Rabu (27/10/2021).
Dari tangan kedua oknum polisi tersebut, Satgas Nemangkawi menyita barang bukti berupa uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga dijual kepada KKB Papua.
Baca juga: Pengakuan 2 Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Baru Sekali Melakukan
Kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Nabire. Sebelumnya, keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Nabire.
Kepala Satgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani membenarkan informasi penangkapan terhadap kedua oknum polisi itu.
"Iya lagi pemeriksaan. Lagi dilakukan pemeriksaan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Saat ini, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut status kedua anggota Polri tersebut.
Baca juga: 2 Polisi di Papua Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Sungguh Ironi
"Sementara lagi pemeriksaan. Belum digelar perkara," tukasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penangkapan 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Diketahui, 2 oknum polisi yakni Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Jika benar mereka terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Anggota Kompolnas Poengky Indarti minta agar mereka dihukum berat.
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB Papua, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky melansir Kompas TV, Jumat (29/10/2021).
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ucap Poengky.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.
Baca juga: Diduga akan Jual Amunisi ke KKB di Intan Jaya, Bripka HWS Masih Diperiksa Propam Polda Papua
Poengky mengatakan, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB Papua.
KKB Papua yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Baca juga: Nasib 2 Polisi dan 1 Prajurit TNI yang Jual Amunisi ke Tangan KKB, Komandan TNI: Hukumannya Dipecat
Sebagai informasi, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB Papua.
Karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Oknum ASN Pasok Senjata KKB Papua
Bulan lalu, Satgas Nemangkawi juga menangkap pemasok peralatan perang kepada KKB Papua.
Satgas mengerebek salah satu rumah di jalur 1 bawah kompleks Ambruk Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Satgas mengamankan sejumlah barang bukti amunisi dan magazin serta senjata tajam lainnya dan atribut KNPB yang diduga disuplai oleh pelaku ke KKB wilayah Yahukimo.
Waka Ops II Nemangkawi Papua, Kombes Pol Muhammad Firman dalam keterangannya mengatakan, Satgas Nemangkawi berhasil melakukan pengrebekan berawal dari laporan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, ada sebuah truk Dinas berplat merah milik Pemda Yahukimo yang dicurigai oleh masyarakat membawa muatan sekelompok orang dan sejumlah barang bukti.
Setelah Tim OPS Nemangkawi memeriksa keberadaan truk tersebut, ditemukan, sekelompok orang dengan barang bukti di dalam bak truk dan langsung diamankan bersama dengan sopir truk.
Baca juga: Putra Terbaik Papua Komjen Paulus Waterpauw Pamit dari Polri, Kini Berkarir di Kemendagri
Rupanya, sopir truk itu merupakan oknum ASN Pemkab Yahukimo Inisial E.S. Mereka dibawa ke Mako Polres Yahukimo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap sopir truk yang merupakan oknum ASN Pemkab Yahukimo Inisial ES itu, Tim Ops Nemangkawi Kembali melakukan pengrebekan sebuah rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian sejumlah barang bukti.
Oknum ASN kabupaten Yahukimo Inisial ES. ES juga diketahui menyimpan Amunisi dan Magazine 5.56.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Persipura Agar Tak Ucapkan Sayonara Liga 1
Barang bukti yang berhasil diamanakan Tim OOPS Nemangkawi yaitu,
1. 26 Butir amunisi 5,6 5TJ
2. 8 Butir Amunisi 38 SPC
3. 1 Buah Magazine M-16
4. 1 Pasang Pakaian Loreng KNPB
5. 1 Buah Jaket Warna Merah
6. 1 Buah Noken
7. 2 Buah Parang
8. 2 Buah Kapak
9. 1 Buah Sabit
10. 1 Buah Badik
11. 1 Buah Sangkur
12. 1 Buah Besih Tajam
13. 1 Buah Palu
14. 1 Buah Laptop Toshiba
15. 10 Buah Anak Busur
16. 1 Buah HT Icom
17. 1 Buah HT Boefeng
18. 1 Buah Radio Rig (Kenwood)
19. 1 Buah Cas HT
20. 1 Buah Printer Espon L360
21. 1 Buah PC Toshiba
22. 1 Buah Computer Lenovo
23. 1 Buah Megaphone
24. 1 Buah Speaker
25. 1 Buah Power Up
26. 1 Buah Cash Laptop Toshiba
27. 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam
28. 1 Buah Tas Selempang Warna Biru
Tidak hanya itu, sebelumya, pada bulan berjalan, yaitu 27 agustus 2021 Tim OPS Nemangkawi juga berhasil mengamankan satu orang Oknum ASN Pemkab Yahukimo.
Oknum tersebut merupakan Camat atau Kepala Distrik yang berinisial EB dan 15 orang lainnya yang diduga merupakan simpatisan KNPB dan KKB wilayah Yahukimo.
Dari 15 orang tersebut, Tim Ops Nemangkawi berhasil mengungkap 5 diataranya merupakan DPO Polres Yahukimo atas serangkaian pembunuhan sadis di kabupaten Yahukimo beberapa waktu lalu yang mengakibatkan masyarakat sipil dan anggota polri Maupun TNI meninggal dunia.
Kemudian pada tanggal 23 agustus 2021 juga Tim OPS Nemangkawi berhasil membebaskan Karyawan PT Indo Papua yang disandra oleh KKB Wilayah Dekai Kabupaten Yahukimo-Papua.
Tak sampai di situ, segala upaya-upaya penegakan hukum terhadap KKB yang selalalu mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo dengan melakukan berbagai pembunuhan secara sadis. (*)