ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelanggaran HAM

Mahfud dan Jenderal Andika Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua, Segera Diungkap?

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PELANGGARAN HAM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerim kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021) pagi. Mereka membahas kasus pelanggaran HAM di Papua. (Tangkapan layar video Humas Kemenkopolhukam) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis (25/11/2021).

Dalam pertemuan ini, salah satu topik diskusi keduanya adalah mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua yang terjadi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang terjadi pada zaman Pak Jokowi itu ada satu, yaitu peristiwa Paniai, yang baru diumumkan bulan Juni yang lalu," ujar Mahfud, dalam keterangan video Humas Kemenko Polhukam, dikutip Tribun-Papua.com, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Ramai Penolakan Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka, Herman Yoku: OPM Hanya Keliru Bermimpi

Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," kata Mahfud.

Baca juga: 168 Warga Asli Papua Dikeluarkan dari Area PT Freeport, Ini Penyebabnya

Secara keseluruhan, Mahfud menuturkan bahwa terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dari 13 kasus, 9 di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu tidak berdasarkan keputusan presiden.

Menurut Mahfud, penuntasan kasus yang terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Bupati Didimus Yahuli: Ultimatum OPM di Yahukimo Hanyalah Propaganda, Warga Jangan Terprovokasi

"Penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud.

Selain membahas perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, keduanya juga membicarakan mengenai pendekatan baru dalam penanganan konflik bersenjata di Papua.

Mahfud menjelaskan, inti dari pendekatan mengenai masalah di Papua adalah dengan cara membangun kesejahteraan yang bersinergi dan komprehensif.

Baca juga: Tolak Hari Jadi OPM, Berikut Pernyataan Sikap Tokoh Adat Papua Jelang 1 Desember

Dengan cara ini, diupayakan penanganan persoalan di Papua tidak lagi menggunakan senjata, melainkan melalui kesejahteraan.

"Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujar Mahfud.

Namun demikian, kata Mahfud, penanganan masalah di Papua tetap akan ada pendekatan teknis berupa operasi teritorial, bukan operasi tempur.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Panglima TNI pada saatnya nanti akan menyampaikan mengenai gagasan-gagasan dalam penanganan konflik di Papua.

Baca juga: Persipura Minta Komdis PSSI Berlaku Adil Terhadap Todd Rivaldo Ferre

"Tetapi sekarang secara prinsip beliau akan menyampaikan beberapa hal yang prinsip saja," kata Mahfud.

Sementara itu, Andika mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai payung hukum yang ada dalam menangani konflik di Papua.

"Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved