Nasional
Pesantren Milik Predator Anak di Bandung Akhirnya Ditutup, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?
Perbuatan Herry Wirawan, guru ngaji yang merudapaksa belasan santriwati, pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya mengandung.
Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepala desa lalu melaporkan ke Polda Jabar.
"Ini kebongkarnya oleh seorang ibu yang anaknya di sana, yang melihat ada perubahan dalam tubuhnya lalu melaporkan ke kepala desa," ungkap Diah.
Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda persidangan masih menghadirkan saksi-saksi.
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil, Kang Emil: Biadab, Hukum Berat Pelaku
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.
Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.
Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.
Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.
Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.
Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, ia tidak panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Baca juga: Pengakuan Pencuri Senpi Polisi di Serui: Saya Lari ke Jayapura Untuk Menukarnya dengan Ganja
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli.
Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.
Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.