Nasional
Korbannya Bertambah 21 Santriwati, Saatnya Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan?
Korban rudapaksa guru pesantren Herry Wiryawan kini bertambah. Usulan Herry Wiryawan diberi hukuman kebiri pun muncul.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.
"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," katanya.
Dia menyampaikan selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah maupun melanjutkan kuliah.
Selama itu, lanjut dia, tim dari P2TP2A Garut akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan korban.
"Meski para korban telah kembali ke rumahnya masing-masing dan tinggal bersama orang tuanya, pemantauan para korban terus dilakukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan korban," kata Diah.
Baca juga: Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong
PPPA Sebut Pelaku Pantas Dihukum Kebiri
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati dapat diancam tambahan hukuman kebiri.
Herry Wirawan (36), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengundang amarah masyarakat karena ia memerkosa 21 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Demikian Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar.
Baca juga: Beredar Isu Laos Lakukan Pengaturan Skor Jelang Hadapi Timnas Indonesia
Saat ini, kata Nahar, korban-korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
Dengan harapan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari gurunya bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.
Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia Pendidikan, Nahar pun meminta kepada semua pihak termasuk media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.