ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Pemkab Pegubin Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah

BPKAD menggelar bimbingan teknis dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan Keuangan Daerah

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Suasana Bimtek dan dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Penatausahaan Keuangan Daerah 

Aloysius menjelaskan, mulai 2022 semua kabupaten/kota di Papua akan berlomba-lomba meningkatkan kinerja keuangannya.

Baca juga: Ini Kesaksian Kapten KM Kalimas 4 yang Dikabarkan Hilang Kontak Saat Mengangkut BBM

Lanjut dia, hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dimana turunannya PP 106 yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, dan PP 107 tentang pembagian alokasi dana Otsus yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota.

Momentum itu menghadirkan pemateri dari Kemendagri dan Provinsi Papua.Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 200 yang hadir.

Peserta terdiri dari para kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubag Program/Perencanaan, bendahara pengeluaran, dan tenaga teknis operator SIPD.

Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Sabtu 18 Desember 2021: Kasus Capai 57.855

Sementara itu, Bupati Pegunungan Bintang, Spey Yan Bidana mengatakan pemerintah kota/kabupaten yang tidak mampu mengelola dana dan penyerapan maka akan diberi sanksi, selanjutnya hanya bisa memakai dana SILVA.

"Tidak akan diberi dana tambahan otsus lagi. Itu berat. Tetapi kabupaten yang mampu menyerap dana, dengan sistem penata usaha keuangan dengan sistem SIPD tadi itu bisa menghasilkan energi kinerja luar biasa di akhir tahun 2022,"katanya.

Baca juga: 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 36 Dus

“Karena itu bagi saya hukumnya wajib, untuk seluruh jajaran saya, mengetahui,menguasai, mengaplikasikan dan dapat di pertanggungjawabkan,"ujarnya.

Tetapi, kata dia,atas izin dan persetujuan bupati sebagai kepala penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Para OPD akan buat tahap-tahapan, jadi penyusunan RAPBD, kesepakatan dengan kabupaten Pegunungan Bintang dan dan sidang penetapan RAPD sudah selesai,”tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved