Fakta Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Jalan, Alasan Terburu-buru hingga Polda Sulsel Bereaksi
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan terkait kasus polisi yang mengabaikan korban tabrak lari di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Bulukumba, AKP Andhika Trisna Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (16/12/2021) malam.
Pelaku berinisial BI (40) ditangkap di Kampung Jera, Lingkungan Palampang, Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat kejadian motor korban tiba-tiba hilang kendali hingga terjatuh dari arah Kabupaten Sinjai ke Kabupaten Bulukumba.
Dari arah berlawanan, pelaku melintas tak sengaja menabrak korban yang telah terjatuh di jalanan.
“Penyidik akan lebih mendalami keterangan pelaku dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” kata Andhika yang dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Oknum Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari, Beralasan Terburu-buru hingga Dibebastugaskan"