ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Konflik Berkepanjangan, Isak Yando: Oknum di Pusat Stop Bermain

Pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua sempat terhenti pascakerusuhan sejak 29 Juni 2021.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua sempat terhenti pascakerusuhan sejak 29 Juni 2021.

Pemicunya adalah komflik politik yang berkepanjangan di daerah tersebut.

Akibat konflik tersebut, sejumlah kantor pemerintahan dan swasta pun hangus terbakar.

Sejumlah kantor tersebut diantanya kantor pemerintahan, bank Papua, Kantor KPU, dan Bawaslu.

Walau ada konflik, pemerintah daerah setempat tak hilang akal. Pekerjaan pun dikerjakan dari Kota Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Baca juga: Kecewa Putusan MK, Pendukung Erdi Dabi Tolak PSU Kedua Kalinya di Yalimo Papua

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Yalimo Isak Yando.

Menurut Isak Yando, pascakerusuhan, banyak OPD tetap bekerja. Hanya saja sebagian besar mereka terpaksa berkantor di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Selain itu, ia juga berharap agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo untuk yang kedua kalinya, bisa berjalan baik sehingga situasi politik kembali normal.

Pelaksanaan PSU Pilkada Yalimo rencananya akan dilaksanakan pada 26 Januari 2022.

"Saya memang orang pemerintahan, tetapi saya juga ondoafi (kepala suku) di Yalimo, jadi saya minta mata, tangan dan telinga oknum dari pusat hingga daerah yaang bermain di Yalimo hentikan," kata Isak dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (29/10/2021).

Yalimo, sambung Isak, juga harus menyesuaikan diri dengan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Seperti, pemberlakuan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang harus diterapkan pada 2021.

"Ini harus dilakukan makanya pelatihan untuk OPD kami lakukan di Jayapura," kata dia.

Baca juga: Tim Investigasi Erjhon Temukan Keganjalan di KPU Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Baca juga: Rakyat Yalimo Papua Tegaskan Tolak PSU Kedua, Ada Apa?

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo. Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca juga: Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon Bebas Demi Hukum dari Tahanan Polda Papua

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

kondisi rumah milik Pemda Yalimo yang di bakar
kondisi rumah milik Pemda Yalimo yang di bakar (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved