ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

7 Fakta Kasus Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai Tantenya: Terungkap dari Kebakaran Rumah

Warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dihebohkan seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai dalam kondisi yang memperihatinkan.

Editor: Claudia Noventa
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/ Kiki Andriana
(Kiri) Tersangka S, tante yang tega rantai keponakannya sendiri dan (Kanan) Kediaman S saat didatangi pihak kepolisian. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dihebohkan seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai dalam kondisi yang memperihatinkan.

Selain disekap, tubuh bocah malang ini ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.com dan Kompas.com, Kamis (6/1/2022):

1. Bermula dari kebakaran rumah

Kasus ini mulai terungkap dari ketidaksengajaan.

Awalnya terjadi kebakaran sebuah rumah di kawasan Perumahan Angkrek Regensi Blok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Rabu (5/1/2022) siang.

Baca juga: Sekap dan Ratai Bocah 5 Tahun, Pelaku di Mata Warga: Orangnya Tertutup, Setahu Kami Tinggal Sendiri

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 5 Tahun di Jabar yang Lemas Disekap Tantenya, Ibu Meninggal dan Ayah di Luar Kota

Rumah tersebut milik seorang wanita 53 tahun berinisial S.

Ketika itu muncul kepulan asap dari dapur rumah S.

Warga sekitar dengan sigap berusaha memadamkan api.

Warga kemudian mendengar teriakan minta tolong dari sebuah ruangan.

Betapa terkejutnya, warga mendapati seorang bocah berinisial R sedang disekap.

Korban saat ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur.

Kaki dan tangannya tampak terbelenggu oleh rantai.

Rantai itu terkait dengan pelek mobil yang membuat korban tak bisa bergerak.

Usai kejadian, ketua RT setempat membuat laporan ke Polres Sumedang dan menyelamatkan korban.

2. Ibu korban meninggal, ayah ke luar kota

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. (TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA)

Kabar penyekapan bocah sudah sampai ke telinga Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Ia mendapat laporan, terduga pelaku penyekapan adalah tantenya sendiri.

Sementara ibu dari sang anak sudah meninggal dunia dan ayahnya berada di luar kota.

Atas kasus ini, Dony sudah mengambil sejumlah langkah.

"Tentunya saya sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa penyekapan itu. Saya sudah menugaskan dinas terkait dan P2TP2A untuk memastikan anak tersebut mendapatkan pendampingan terbaik dan mentalitasnya kembali sehat setelah trauma," kata Dony.

Baca juga: Bocah 5 Tahun yang Dirantai Ternyata Disekap Tantenya, Korban Punya Luka Siraman Minyak Panas

Bupati menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada kepolisian.

Namun, hukum yang ditegakkan itu mesti memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi cermin bagi warga lainnya untuk tidak sekali-kali menyakiti anak-anak.

"Hikmahnya betul-betul bagi kita semua jangan sampai ada kekerasan kepada anak lagi. Komitmen untuk tidak boleh ada kekerasan, saling menjaga, mengawasi, dan mengontrol. Pemerintah Sumedang hadir untuk terus memberikan perlindungan," ujar Dony.

3. Rumah S digeledah

Tim Inafis Polres Sumedang menggeledah rumah milik S pada Kamis (6/1/2022) siang.

Sejumlah barang diamankan oleh petugas untuk pendalaman lebih lanjut.

"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan.

"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan.

Kondisi rumah milik S di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Kamis (6/1/2022).
Kondisi rumah milik S di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

4. S ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.

S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan

Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.

Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.

Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

Baca juga: Kaget Ada Rumah Terbakar, Warga Dobrak dan Temukan Bocah 5 Tahun Lemas Dirantai ke Velg Mobil

6. S dites kejiwaannya

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-ubah."

"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

7. Motif

Eko dalam kesempatan yang sama juga mengungkap motif S menyekap keponakannya.

Tersangka mengaku tidak kuat mengurus korban. Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya.

Korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya, sementara kakeknya adalah warga Lampung.

"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Eko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Kiki Andriana)(Kompas.com/Aam Aminullah)

Berita Daerah Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved