Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pontianak, Berawal Laporan Keluarga Korban
Dua orang berinisial IC (22) dan AD (18). ditangkap atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua orang berinisial IC (22) dan AD (18). ditangkap atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
Diketahui, prostitusi melalui sebuah apikasi pesan online itu terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, mengatakan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Guru SMP Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus, Korban Diancam Sebar Rekaman Video
Baca juga: Sebut Korban Serangan KKB sebagai Pahlawan, Bupati Puncak Sampaikan Rasa Duka dan Beri Santunan
Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Indra Asrianto, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
Baca juga: Razia Prokes Akan Tetap Digencarkan Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Warga Kota Diminta Wajib Masker!
"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.
Indra menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku