ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Tolak DOB, 2 Kerusuhan Terjadi di Papua & Jakarta: Ada Korban Jiwa

Penolakan Daerah Otonomi Daerah (DOB) di Papua akhir-akhir ini terus digelorakan di provinsi paling timur Indonesia.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun
Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua, menggelar aksi di depan Universitas Papua, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (8/3/2022). 

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang ikut mengamankan unjuk rasa tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke RSUD Tarakan karena mengalami luka di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan adanya anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang menjadi korban pemukulan sehingga mengalami luka.

Baca juga: Kunjungi Korban Ricuh Demo DOB Papua, KSP: Semoga Tidak Terulang

"Iya benar anggota kami terluka di bagian kepala dan saat ini tengah dilakukan perawatan ke rumah sakit terdekat," ucap Wisnu, Jumat.

Menanggapi kerusuhan akibat penolah DOB tersebut, Tenaga ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyayangkan adanya korban luka.

"Terhadap peristiwa kemarin kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya aksi anarkis yang bisa dikategorikan sebagai premanisme yang dilakukan oleh pedemo yang menyalurkan aspirasinya," ujar Ade Irfan menyikapi rusuh di Jakarta.

Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban pemukulan saat unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jakarta, Jumat (11/3/2022), berakhir ricuh.
Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban pemukulan saat unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jakarta, Jumat (11/3/2022), berakhir ricuh. (Kantor Staf Presiden RI for Tribun-Papua.com)

Dia mengatakan bahwa adanya tindakan anarkis dalam kegiatan unjuk rasa menyalahi aturan penyampaian aspirasi yang terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Silahkan mengeluarkan penyampaian aspirasi yang sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Ade Irfan.

Baca juga: Perempuan Suku Marind Dukung Pemekaran DOB Provinsi Papua Selatan 

Ade Irfan berharap ke depannya kegiatan unjuk rasa tidak disertai dengan tindakan anarkistis.

"Jangan melakukan bentuk kekerasan terhadap siapa pun apalagi terhadap anggota yang mengamankan aksi tersebut karena dilindungi oleh Undang-undang," ungkapnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Orang Tewas dalam Demonstrasi Tolak DOB yang Berakhir Ricuh di Yahukimo Papua

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved