ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Filep Karma Bakar Massa Jayapura: Otsus dan DOB Tak Beri Manfaat kepada Rakyat Papua

Seruan ini Filep sampaikan dalam orasinya di hadapan ribuan demonstran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Jumat (2/4/2022).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
ORASI - Mantan tahanan politik Filep KarmaĀ mengatakan, Papua harus merdeka lantaran pelaksanaan Otsus selama 20 tahun telah gagal, dan Daerah Otonomi Khsus (DOB) bukan solusi. Hal ini disampaikan dalam aksi massa di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aktivis pro-kemerdekaan Papua Filep Karma menyerukan Papua Merdeka sebagai solusi terbaik atas seluruh permasalahan di Bumi Cenderwasih, ketimbang pemekaran daerah dan otonomi khusus.

Seruan ini Filep sampaikan dalam orasinya di hadapan ribuan demonstran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Jumat (2/4/2022).

Dia mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Papua selama 20 tahun telah gagal.

"Tidak ada jalan lain, Papua harus merdeka," kata Filep Karma dalam orasinya saat gelombang penolakan DOB di bundaran Abepura.

Baca juga: Filep Karma: Otsus Telah Gagal, Solusinya adalah Papua Merdeka

Dia mengisahkan, 20 tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2000, sejumlah tokoh Papua yaitu Barnabas Suebu, Maikel Manufandu, Philip Erari, dan sejumlah tokoh lainnya tidak meminta kemerdekaan.

"Namun, alternatif yang diberikan itu hingga kini tidak ada perubahan. Malah gagal. Berarti tidak ada jalan lain selain Papua Merdeka," katanya.

Filep mengeklaim pilihan tersebut adalah keputusan terbaik.

"Supaya jangan lagi ada orang yang demonstrasi, atau adik-adik yang menjadi prajurit TNI-Polri ataupun orang Papua mati," ungkapnya.

Baca juga: Ini 18 Tuntutan Petisi Rakyat Papua untuk Pemerintah NKRI 

Dia berujar, perlu ada perundingan internasional yang dilakukan soal kompleksitas masalah Papua.

"Dulu Papua dipaksa gabung ke Indonesia itu melibatkan Amerika, Belanda dan PBB. Jadi kalau dulu melibatkan dua negara dan lembaga internasional, maka sekarang mereka perlu bersama bangsa Papua melakukan perundingan," jelasnya.

Siapa Filep Karma?

Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua.

Filep Karma pada 1 Desember 2004  ikut mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.

Karena tindakannya itu, ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Disadur dari laman Wikipedia, Filep Karma dibesarkan di keluarga kelas atas yang aktif di perpolitikan daerah.

Baca juga: Ketua DPR Papua Turun ke Jalan Dengar Aspirasi Massa Tolak DOB dan Otsus di Jayapura

Ayahnya, Andreas Karma, adalah pegawai negeri sipil didikan Belanda yang lanjut bekerja untuk pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan.

Andreas adalah bupati Wamena dan Constant Karma, salah satu sepupu Filep, menjabat sebagai wakil gubernur Papua.

Filep Karma juga pernah mengenyak pendidikan di Manila.

Sepulang dari Manila, Karma melihat Jawa dibanjiri unjuk rasa melawan Presiden Soeharto.

Ia terlibat dalam pergerakan tersebut dan mulai mengangkat isu pemisahan Papua dari Indonesia.

Pada tanggal 2 Juli 1998, ia memimpin upacara pengibaran bendera Papua Barat di Biak.

Para aktivisnya terlibat rusuh dengan polisi dan mencederai beberapa polisi.

Militer Indonesia menduduki Pulau Biak empat hari kemudian dan menembaki aktivis.

Karma menduga lebih dari 100 pengunjuk rasa tewas dan dikuburkan di pulau-pulau terdekat.

Filep Karma kemudian ditangkap, diadili, dan dihukum penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan pengkhianatan.

Hukuman dibatalkan di sidang banding setelah Karma dipenjara selama 10 bulan.

Tanggal 1 Desember 2004, ia berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera kedua yang menandakan ulang tahun kemerdekaan Papua dari Belanda.

Baca juga: Massa Tolak DOB dan Otsus Papua, Orator: Kami Kutuk Pejabat Pendukung Pemekaran

Pasukan keamanan Indonesia lagi-lagi diduga menembaki kerumunan dan menewaskan para aktivis pro-kemerdekaan.

Karma kembali ditangkap atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara. Kali ini ia ditangkap bersama sesama aktivis Yusak Pakage.

Pada Agustus 2008, 40 anggota Kongres Amerika Serikat mengirim surat ke Indonesia yang isinya meminta Yusak Pakage dan Filep Karma dibebaskan.

Tidak lama setelah itu, 100 orang berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Medio 2009, Asian Human Rights Commission menyatakan bahwa para sipir memukuli Filep Karma karena terlambat kembali dari cuti penjara pada tanggal 1 Februari.

Mereka dikabarkan memecahkan kacamatanya dan menyayat salah satu kelopak matanya.

Media 2010, Filep Karma diizinkan menjadi narasumber untuk sebuah stasiun radio setempat dan di sana ia mengaku sering disiksa sipir penjara: "Saya pernah ditonjok, ditendang, ditarik.

Namun hal yang lebih menyakitkan adalah penyiksaan mental yang harus dilalui.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan kepada BBC News Bahwa "tuduhan penyiksaan tahanan selalu diselidiki dan ditangani sesegera mungkin."

Di Medio Mei 2010, otoritas penjara menolak permintaan dokter Filep Karma untuk membawanya ke Jakarta demi mendapatkan perawatan medis yang layak.

Baca juga: Jhony Banua Rouw Minta Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua Sampaikan Aspirasi lewat Dialog 

Amnesty International kembali mengeluarkan peringatan tentang keselamatannya. Pada Desember 2010, Filep Karma ditransfer ke kepolisian Jayapura setelah terjadi kerusuhan di penjara.

Human Rights Watch pun kembali meminta Karma dan rekan-rekan politiknya dibebaskan serta memprotes sedikitnya akses ke lembaga bantuan hukum. Filep Karma segera dipindahkan kembali ke Penjara Abepura.

Amnesty International kembali mengeluarkan peringatan atas nama Filep Karma pada April 2012 setelah organisasi ini menduga otoritas penjara menolak menyediakan perawatan medis kepada Filep Karma yang menderita tumor. Ia pun mendapatkan perawatan pada September 2012. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved