ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Sosok Hens Songjanan, Calon Prajurit TNI Kodam Pattimura yang Dipecat Jelang Pelantikan: Ilegal?

Hens Songjanan, calon prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan mendadak viral. Begini sosoknya..

Tribun-Papua.com/Istimewa
Hens Songjanan, calon Prajurit TNI yang diberhentikan sepekan jelang pelantikan 

Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.

"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.

Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022).
Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022). (Facebook Axelglen Axleglen)

Lalu siapa sebenarnya Hens Songjanan

Sosok Hens Songjanan akhirnya diungkap Kodam XVI Pattimura.

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.  

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Antaralain tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Baca juga: Profil Mayjen Teguh Muji, Pangdam XVII yang Diminta Jenderal Dudung Buru Pembunuh Sertu Eka di Papua

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SOSOK Hens Songjian Calon Prajurit TNI yang Dipecat Jelang Pelantikan dan Penjelasan Kodam Pattimura, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved