Pemekaran Papua
Animha, Tabi, hingga Meepago Dukung Pemekaran, Lantas Aspirasi Masyarakat Adat Mana yang Dibawa MRP?
Mandenas mensinyalir pimpinan dan anggota MRP tidak membawa aspirasi dari lembaga yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mempertanyakan aspirasi tolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibawa Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini dipertanyakan Mandenas karena menurutnya tak semua masyarakat Papua menolak DOB Papua.
“Nyatanya, masyarakat Animha – Papua Selatan mendukung. Begitu pula dengan masyarakat Tabi dan Saireri yang mendukung. Adapun masyarakat Meepago, sebagian besarnya mendukung,” tegas Yan Mandenas, Jumat (29/4/2022) kemarin.
Baca juga: MRP Bawa Aspirasi Tolak DOB ke Jokowi, Yan Mandenas Protes: Sarat Kepentingan Politik Praktis!
Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan aspirasi penolakan dari wilayah adat mana yang disampaikan MRP ke Presiden Jokowi.
Lagipula, sambungnya, aspirasi yang dibawa ke orang nomor satu di Republik Indonesia itu sifatnya sangat politis.
Mandenas mensinyalir pimpinan dan anggota MRP tidak membawa aspirasi dari lembaga yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Mantan aktivitas Papua itu meningatkan MRP untuk membaca dan memahami, serta menafsirkan dengan saksama Pasal 1 – 79 UU 2/2021 tentang Perunahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
“Anggota MRP tidak berjalan mewakili dirinya sendiri, tetapi harus merepresentasikan lembaga.”
“Di dalam lembaga MRP itu ada perwakilan dari setiap wilayah adat yang terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama,” terangnya.
Baca juga: Nahkodai KNPI, Benyamin Gurik : Saya Siap Satukan Pemuda Papua
Mandenas menilai, langkah pimpinan dan anggota MRP untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi penolakan pembentukan DOB Papua sangat keliru karena menciderai amanat Otsusd yang diberikan kepada MRP dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga kultur yang merepresentasikan adat, perempuan, dan agama.
“Seharusnya, MRP datang ke pusat dan sampaikan bahwa masyarakat dari wilayah adat Animha, Saireri, Meepago, Bomberai, menginginkan pemekaran.”
“Bukannya datang mengatasnamakan masyarakat adat yang presentasi data dan argumentasinya sangat diragukan karena berdasarkan kemauan pimpinan MRP, berdasarkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang sudah berbau politik praktis,” ungkanya.
Baca juga: Legislator Papua Bongkar Masalah MRP, Aspirasi DOB ke Jokowi Disebut Sarat Kepentingan Politik!
Mandenas menegaskan bahwa MRP bukanlah lembaga politik.
“Demikian, tidak semestinya MRP menyampaikan aspirasi politik yang sifatnya mewakili kelompok, tapi harus melakukan tupoksi berdasarkan mekanisme yang seharusnya mereka tempuh untuk memenuhi syarat dan amanat UU 2/2021,” jelasnya.
MRP Bukan Lembaga Politik
MRP sejatinya merupakan lembaga yang lahir dari implementasi Undang-Undang Otsus.
Berdasarkan UU 2/2021, MRP tidak diberi syarat sebagai lembaga kultur, agama, dan perempuan untuk menyampaikan aspirasi yang sifatnya politis.
Sementara aspirasi yang MRP terima dan sampaikan kepada pemerintah pusat adalah aspirasi demonstrasi massa yang sarat akan kepentingan politik praktis.
“Aspirasi demonstrasi masyarakat dikategorikan sebagai aspirasi kelompok, bukan aspirasi masyarakat adat Papua,” ungkapnya.
Baca juga: Yan Mandenas: MRP Keliru Tolak DOB, Bukan Tupoksinya!
Sebaliknya, menurut Mandenas, jikalau MRP ingin menyampaikan aspirasi, maka harus berdasarkan tupoksinya dengan mengumpulkan perwakilan masyarakat adat, perempuan, dan agama dari setiap wilayah adat di Papua dan Papua Barat.
“Lalu, melakukan hearing dialog di 7 wilayah adat untuk menjaring aspirasi masyarakat.”
“Kemudian, aspirasi itu dibawa setiap perwakilan dari tiga unsur MRP yang terdiri dari adat, agama, dan perempuan.”
“Aspirasi itu diplenokan secara resmi dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, dan DPR RI,” terang Mandenas.
Baca juga: Soal Sindiran Puan, Pengamat: Peluang Ganjar Maju Pilpres 2024 Lewat PDIP Makin Kecil
Bukannya malah MRP memungut aspirasi di pinggir jalan.
Sebab, Mandenas menekankan, MRP adalah lembaga terhormat yang dimiliki rakyat Papua, bukannya lembaga politik seperti halnya DPR yang menerima aspirasi di pinggir jalan.
“Nyatanya, yang MRP sampaikan ke pemerintah pusat itu tidak merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama.”
“Karena itu aspirasi kelompok klandestin politik yang menolak Otsus dan pemekaran Papua,” pungkasnya. (*)