ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Jubir Petisi Rakyat Papua Dijerat UU ITE, Jefry Wenda Terancam 6 Tahun Bui: Dalang Aksi Tolak DOB?

Polisi menduga Jefry sebagai dalang yang menyerukan ajakan aksi massa menolak DOB dan Otsus Papua, secara nasional.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda (kaos putih) saat ditangkap atas seruan aksi tolak DOB dan Otsus Papua di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022) 

Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.

“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.

Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia.

Empat Orang Dibebaskan

Polisi baru membebaskan empat dari tujuh demonstran yang ditangkap terkait seruan aksi bersifat provokatif dalam unjukrasa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura, pada Selasa (10/5/2022).

Empat orang dipulangkan menyusul pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing inisial NI, MM, A, dan IK.

Sedangkan tiga orang lainnya, termasuk Jefry Wenda selaku juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan penanggung jawab aksi unjuk rasa itu masih ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota.

Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat

“Iya, empat orang telah dikeluarkan pagi ini, dan tiga orang lainnya masih ditahan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com, Rabu (11/5/2022).

LBH Papua akan menggunakan langkah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami akan memakai cara dan mekanisme itu,” singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved