Satwa Endemik Papua
Ditreskrimsus Polda Papua Imbau Masyarakat Tidak Berburu Satwa Dilindungi, Termasuk Cenderawasih
Adanya penangkapan pelaku dan penyitaan, ini dapat menjadi penanda efek jera bagi masyarakat atau oknum-oknum tidak bertanggung jawab
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua memperingatkan masyarakat, agar tidak berburu satwa endemik termasuk Burung Cenderawasih di hutan Papua.
Hal itu disampaikan Kompol Helmy Tamaela SIK MIK, melalui Panit II Unit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua, Aiptu Abdul Rifai Duwila SH kepada Tribun-Papua.com, Selasa (12/7/2022).
• Demi Cenderawasih, Pendeta Ini Serukan Jaga dan Lindungi Robong dari Tangan Jahat
"Bagi kami, dengan adanya penangkapan pelaku dan penyitaan, ini dapat menjadi penanda efek jera bagi masyarakat atau oknum-oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Aiptu Rifai menjelaskan soal pentingnya keberadaan burung-burung tersebut di habitatnya, sebab alasan untuk menjaga keseimbangan alam.
"Di mana dengan mengumpulkan atau menangkap Burung Cenderawasih dan spesies lainnya, sehingga ini akan berpengaruh terhadap keseimbangan alam, khususnya hutan kita," tandasnya.
• BBKSDA Papua Lepasliarkan 38 Satwa Endemik di Rhepang Muaif Nimbokrang setelah Jalani Habituasi
Pihaknya juga dalam pengawasan, tentu selalu berkoordinasi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
"Untuk barang sitaan telah dua kali, dan pertama itu dari kesadaran masyarakat yang menyerahkan kepada kami," sebutnya.
Ia menginformasikan, sitaan berasal dari Sentani Kabupaten Jayapura dan motifnya pelaku ingin menjual ke Jawa.
• BBKSDA Papua Bersama Kelompok Marekisi Nung Lepasliarkan 20 Ekor Penyu Lekang di Pantai Marekisi
"Dengan adanya temuan ini, tentu kita harapkan bagi masyarakat ini menjadi contoh bagi yang lain, bahwa penerapan hukum yang diambil Tipiter khususnya Ditreskrimsus supaya menjadi bahan pembelajaran dan peringatan," tambahnya.
Aiptu Rifai mengatakan supaya mereka (para pelaku) tidak menangkap burung dilindungi sebagai suatu keseimbangan alam di habitatnya, agar anak cucu ke depannya tidak menjadikan burung-burung ini hanya dogeng atau cerita semata.
• Sepasang Suami Istri Inisiatif Serahkan Dua Ekor Burung Kaka Tua Jambul Kuning ke BBKSDA Papua
Sebelumnya diketahui, sebanyak 13 satwa yang merupakan barang bukti titip rawat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, dilepasliarkan Balai Besar KSDA Papua ke habitatnya di Cagar Alam Pegunungan Cycloop.
Pantauan Tribun-Papua.com pada Senin kemarin (11/7/2022), pelepasliaran tersebut berlangsung pukul 10.36 WIT di Cagar Alam Pegunungan Cycloop, tepatnya di Bumi Perkemahan (Buper) Waena Kota Jayapura Papua.
• BBKSDA Papua Sebut Perhutanan Sosial dan TORA Tetap Berdimensi Konservasi
Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni hutan sekitar Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena Distrik Heram, Kota Jayapura dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. (*)
