ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Terancam Dilengserkan, Elite Demokrat Ungkap Partainya Tegas ke Kader Terlibat Korupsi

Lukas Enembe adalah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Kader Demokrat yang terseret kasus korupsi wajib mundur dari jabatannya. Dilengserkan?

Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe terancam dilengserkan dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Ini menyusul status tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melilit Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Baca juga: Harta Lukas Enembe Dilaporkan ke KPK Rp33 Miliar, Dari Mana Uang Rp560 M yang Disetor ke Kasino?

Menurut Benny K Harman, bukan tidak mungkin Lukas Enembe dilengserkan dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Sebab, Partai Demokrat berkomitmen untuk bersih dari praktik korupsi.

Karena itu, kata dia, semua kader Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: TERUNGKAP, Lukas Enembe Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi: Ini Sosok Perantara Gubernur Papua

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved