ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

DPR Klaim Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tinggal Selangkah Lagi

Dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Tribunnews/Istimewa
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com : Libertus Manik Allo

TRIBUNPA-PUAB.COM, SENTANI - Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI mengeklaim upaya memperjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Senayan tak pernah padam.

Klaim ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Ada DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi KMAN VI yang digelar di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022).

Pihaknya terus berjuang agar RUU MHA ini dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Jokowi Tak Hadiri KMAN VI di Jayapura, RUU Masyarakat Adat Mangkrak 10 Tahun di DPR

Menurutnya, RUU MHA tinggal menunggu pimpinan DPR RI mengagendakannya ke dalam rapat paripurna.

"Apa kendalanya sampai dimana sekarang RUU MHA, tinggal satu langkah lagi yakni paripurna," katanya.

Willy mengatakan, dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

"Sedangkan satu fraksi tidak sepakat sebagai RUU inisiatif DPR," bebernya.

Menurutnya, pada 6 September 2020 lalu, pihaknya telah membahas hal itu di Baleg DPR RI.

Untuk itu, dia meminta masyarakat adat nusantara bersama-sama terus menyuarakan RUU MHA.

Baca juga: Jokowi dan Puan Maharani Batal Hadiri KMAN VI di Papua, Masyarakat Adat Nusantara Kecewa

"Ini harus menjadi kado terbaik sebelum periode anggota DPR 2019-2024 berakhir," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan RUU MHA masih mangkrak di DPR RI selama 10 tahun lebih.

Padahal, RUU MHA diharapkan disahkan untuk memastikan perlindungan serta hak adat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved