Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ketua KPK Jumpai Lukas Enembe di Papua, Integritas Firli Bahuri Dipertanyakan
Mrujuk Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, tidak lagi disebutkan pimpinan KPK menyandang status penyidik. Kok bisa ya?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, jadi sorotan publik.
Bahkan sejumlah pihak mempertanyakan integritas seorang pimpinan KPK tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, kehadiran Firli Bahuri di rumah pribadi Lukas Enembe adalah seperti lelucon.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan urgensi kehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua.
Baca juga: Ketua KPK: Penegakan Hukum Lukas Enembe Tetap Jalan Meski Mempertimbangkan Kesehatan
“Kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK, Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya,” kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
Kurnia berujar, pemeriksaan itu hanya perlu dihadiri oleh penyidik KPK dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Merujuk Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, tidak lagi disebutkan pimpinan KPK menyandang status penyidik sebagaimana ditentukan dalam UU sebelumnya.
Di sisi lain, kata Kurnia, Firli Bahuri juga bukan seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang.
“Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.
Kurnia lantas mengungkapkan, hingga saat ini Firli sudah dua kali menemui pihak yang berperkara.
Pada Mei 2018 lalu, Firli Bahuri menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Setelah itu, KPK menyatakan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Firli menyertai pemeriksaan tim penyidik KPK dan tim medis IDI di kediaman Lukas Enembe, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Dalam foto yang dibagikan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tampak Firli menjabat tangan Lukas di depan meja makan.
Kedatangan Firli ke rumah Lukas Enembe didampingi Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Kepala BIN Daerah (Kabinda).
Firli mengatakan, langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh KPK terkait perkara Lukas Enembe bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan tim medis.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
KPK sebelumnya mengumumkan akan mengirimkan tim penyidik dan tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa Lukas Enembe di kediamannya, Distrik Koya, Jayapura, Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan penyidik bukanlah untuk melakukan jemput paksa, melainkan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan medis.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa."
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa KPK Selama 1,5 Jam, Firli Bahuri Beberkan Hasil Temuan Penyidik
"Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.
Namun, KPK belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang selalu beralasan sakit.
Ditambah lagi, sejumlah massa berkerumun di depan rumah Lukas Enembe di Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Sebut Kehadiran Ketua KPK di Rumah Lukas Enembe Jadi Semacam Lelucon",