Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan private jet atau jet pribadi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) atau Round De Globe bernama Gibbrael Issak terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Senin (2/1/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan private jet atau jet pribadi.
Informasi tersebut disampikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Aset Lukas Enembe Ditelusuri, KPK Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Gubernur Papua

“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
KPK sebelumnya telah memeriksa saksi dari pihak PT Rio De Gabriella, antara lain pramugari PT RDG, Tamara Anggraeny, pada 6 Desember dan 3 Oktober lalu.
Pada pemeriksaan yang pertama, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan jet pribadi dengan layanan first class oleh Lukas.
“Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak,” kata Ali, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa pilot maskapai tersebut, Sri Mulyanto pada 4 Oktober lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Harus Didampingi Dokter dan Penyidik KPK jika Dapat Rujukan RSPAD Berobat ke Singapura
Kepada Mulyanto, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penggunaan jet pribadi oleh Lukas ke berbagai lokasi.
Issak sedianya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Sri Mulyanto. Namun, bos perusahaan pesawat tersebut absen.
KPK kemudian kembali memeriksa Issak pada Senin (21/11/2022). Issak hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” tutur Ali, Selasa (22/11/2022).
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.
Namun, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: Lukas Enembe Muncul di Hadapan Publik, Resmikan Kantor Gubernur Papua Berbiaya Rp400 Miliar
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.
Mereka menolak menjalani pemeriksaan di Jakarta dan meminta KPK memeriksa Lukas di Jayapura, Papua.
Penyidik KPK dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memeriksa Lukas di rumahnya pada 3 November lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Pemprov Papua hingga pengusaha.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Baca juga: Khawatir Ada Konflik Horizontal jika Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Soroti Pendukung Gubernur Papua
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman, dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
“Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Periksa Presdir PT RDG, Dalami Penyewaan Jet Pribadi oleh Enembe
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.