Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP
KPK menduga tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka buat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
Baca juga: Lukas Enembe Harus Didampingi Dokter dan Penyidik KPK jika Dapat Rujukan RSPAD Berobat ke Singapura
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tutur Alex.
Alex menduga, Lukas juga menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Pemberian itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujar Alex.
Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.