Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP
KPK menduga tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka buat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan Rijantono Lakka sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada Kamis (5/1/2023).
KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Ditahan KPK

Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).
Alex menuturkan, PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016. Menurut dia, Rijatono sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ujar Alex.
Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
Adapun Lukas telah menjabat sebagai gubernur dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca juga: KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe
Alex menyebut, Rijatono diduga menjalin komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov papua.
Pengusaha tersebut bahkan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang dilaksanakan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono Lakka, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex.
KPK kemudian menduga Rijatono menyanggupi kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Harus Didampingi Dokter dan Penyidik KPK jika Dapat Rujukan RSPAD Berobat ke Singapura
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tutur Alex.
Alex menduga, Lukas juga menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Pemberian itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujar Alex.
Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.