ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

KPK khawatir upaya penjemputan paksa Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan efek konflik horizontal masyarakat Papua.

Tribun-Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Noken Sedunia yang ke-9 di Jayapura Provinsi Papua, Sabtu (4/12/2021) - KPK khawatir upaya penjemputan paksa Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan efek konflik horizontal masyarakat Papua. Oleh karena itu, KPK meminta pihak Lukas Enembe untuk kooperatif. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) ungkap alasan belum melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya khawatir upaya penjemputan paksa Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan efek konflik horizontal masyarakat Papua.

Oleh karena itu, Alex menyebut butuh kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan Lukas Enembe tersebut.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee 14 Persen dari Nilai Proyek oleh Direktur PT TBP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (depan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (belakang) sebagai pemberi suap kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (depan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (belakang) sebagai pemberi suap kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Bukan kami tidak tegas, bisa saja kami jemput paksa, tapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti. Kalau masyarakat nanti yang dirugikan jadi konflik tentu tidak kami kehendaki," kata Alex dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).

"Untuk mengakses situasi kondisi di Jayapura tempat yang bersangkutan tinggal. Sekali lagi kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan," lanjutnya.

Saat ini KPK tak bergerak sendiri, dan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dalam hal ini Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua.

Koordinasi dengan tiga pihak tersebut diperlukan lantaran yang lebih memahami medan serta situasi dan kondisi khususnya di wilayah Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Ditahan KPK

"Dalam penanganan perkara ini, KPK tidak bergerak sendiri. Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda," tuturnya.

"Tentu kami menunggu aparat setempat apakah kondisi memungkinkan untuk dilakukan penahanan termasuk penjemputan," terang dia.

Namun lebih lanjut KPK sendiri berharap pihak Lukas Enembe dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.

"Kami berharap lewat penasihat hukumnya, supaya kooperatif," tutup Alex.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Baca juga: KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Khawatir Picu Konflik Horizontal Jika Jemput Paksa Lukas Enembe di Jayapura

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved