ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penyerangan Posramil Kisor

Masih Ingat Kasus Kisor Maybrat, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Melkyas Ky terlibat dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat, pada 2 September 2021.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Yohanis Mambrasar for Tribun-Papua.com
Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang perkara Melkyas Ky dengan Nomor: PDM-75/R.2.11/ Eoh.2/05/2022 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (10/1/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang perkara Melkyas Ky, Nomor: PDM-75/R.2.11/ Eoh.2/05/2022 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/1/2023) Sore.

Diketahui, Melkyas Ky terlibat dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat, pada 2 September 2021.

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan bahwa dari ketarangan saksi-saksi yang diperiksa selama sidang, serta barang bukti, terdapat kesesuaian, ini membuktikan bahwa Terdakwa Melkyas Ky terlibat secara sah dan meyakinkan dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor,Maybrat, pada 2 September 2021.

Baca juga: Masih Ingat Pelaku Penyerangan Posramil Kisor, Ada Dugaan Intimidasi dari Polda Sulsel

JPU mengatakan, Melkyas Ky bersama-sama dengan Setam Same, dan para pelaku lainnya, pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT menyerang Pos Koramil Kisor.

Saat itu Melkys Ky memegang parang, ia kemudian masuk kedalam kamar nomor 2 lalu memotong seorang anggota TNI bernama Abrosius hingga tewas.

 

 

JPU mengatakan atas perbuatannya itu, Melkyas Ky telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta sikap tidak koperatifnya dalam sidang dengan membantah keterangan saksi dan tidak mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

JPU, kepada majelis hakim memohon untuk dapat menghukum Melkyas Ky dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum, Advokat pada Kantor Hukum PAHAM Papua Yohanis Mambrasar menilai, tuntutan jaksa sangat tidak berdasar, dan sangat tidak adil.

"Tuntutan JPU ini sangat merugikan Melkyas Ky," kata Yohanis Mambrasar saat di konfirmasi Tribun-Papua.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: FLASHBACK Penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Penegakan Hukum hingga Kembalinya Pengungsi

Yohanis menjelaskan, pihaknya berpendapat begitu bahwa dari fakta-fakta persidangan melalui keterangan para saksi yang dihadirkan JPU terungkap bahwa tidak ada fakta sidang yang kuat.

"Tidak ada fakta yang kuat dan meyakinkan bahwa Melkyas Ky merupakan pelaku dalam peristiwa pembumbuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud," ujarnya.

Menurut Yohanis, saksi kunci dalam peristiwa ini adalah 7 anggota TNI Pos Koramil Kisor yaitu Muhamad Iqbal, Edmon Hukubun, Klifi Febriansyah, Catur Prasetyo, Ronald Hindom, Juliano Askusriadi dan Imanuel Wenatubun, yang mengalami langsung peristiwa dimaksud.

"Dalam kesaksiannya dalam pengadilan, Saksi Iqbal, Catur dan Klifi mengatakan melihat adanya pelaku masuk di dalam pos melakukan penyerangan mengunakan parang, namun mereka mengatakan tidak dapat memestikan bahwa pelaku adalah Melkyas Ky."

Baca juga: Masih Ingat Tragedi Penyerangan Posramil Kisor? Ini Nasib Pengungsinya

"Saksi Ikbal misalnya dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa ia hanya melihat pelaku mengunakan jeket switer berwana putih merah, namun ia tidak melihat wajahnya karena pelaku berdiri membelakanginya, ia hanya melihat bagian belakang pelaku," lanjutnya.

Kata Yohanis, sedangkan Saksi Edmon dan Ronal mengatakan saat peristiwa terjadi mereka sedang tidur dan ia baru bangun setelah peristiwa, sehingga mereka tidak melihat pelaku.

"Saksi Juliano mengatakan saat peristiwa ia sedang tidur, ia baru bangun setelah mendengar suara rekannya ia pun kemudian melakukan penyelamatan diri, ia mengatakan saat itu ia tidak melihat Melkyas Ky dalam Pos Koramil," sambungnya.

 

 

Dikatakan Yohanis, saksi mahkota yang dihadirkan dalam sidang pun mencabut keterangannya dan mengaku awalnya mereka memberi keterangan yang menyebut bahwa Melkyas Ky terlibat karena dipaksa bahkan dipukul oleh penyidik.

"Keterangan saksi Mahkota pun tidak bisa digunakan untuk menerangkan tuduhan JPU," ujarnya lagi.

Lanjut Yohanis, sedangkan saksi lainnya yaitu saksi verbalisan 2 orang polisi pemeriksa saksi mahkota, keterangannya tidak bisa menjadi acuan utama sebab kedua saksi tidak menyaksikan langsung peristiwa dan juga tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi.

"Tuntutan JPU ini terlihat jelas bahwa seluruh argumentasinya dibagun berdasarkan keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian."

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Simpatisan KNPB di Manokwari Papua Barat, DPO Penyerangan Posramil Kisor

"Ini menunjukan bahwa JPU dalam menyusun tuntutan ini tidak berbasis pada fakta-fakta persidangan. Sedangkan keterangan saksi pada BAP bukanlah merupakan fakta sidang yang memiliki kekuatan pembuktian," sambungnya.

Yohanis menambahkan, tuntutan JPU yang tinggi serta tidak berasis pada fakta sidang/fakta materil, menunjukan bahwa JPU dalam memeriksa perkara ini tidak mengedepankan kepentingan keadilan hukum.

"ini menunjukan bahwa adanya praktek-praktek ketidakadilan yang terus dilakukan terhadap rakyat Papua melalui sistem hukum, ini merupakan bentuk praktek diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua."

"Penerapan hukum yang diskriminatis di Papua menciptakan ketidak adilan, dan menyuburkan konflik berkepanjangan," keluhnya.

Baca juga: 7 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Mulai Disindangkan di PN Makassar

Tentang Melkyas Ky

Melkyas Ky merupakan warga sipil Maybrat, ia merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam proses hukum peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor yang terjadi pada 02 September 2021.

Ia ditangkap dan dikriminalisasi melakui proses penyidikan di kepoliisian dan jaksa, serta proses persidangan di pengadilan Negeri Sorong.

 

Politik Keamanan

Penangkapan Melkyas Ky dan warga sipil lainnya tidak bersalah yang diproses di kepolisian hingga pengadilan ini merupakan bagian dari kebijakan politik kamanan di Papua dalam menghadapi aksi-aksi bersenjata Tentara Pembebasan Naional West Papua (TPN PB).

Menangkap warga sipil dan menuduhnya atau menjadikannya sebagai tersangka atas suatu peristiwa adalah merupakan strategi klarifikasi pulik, ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh aparat untuk mengendalikan situasi kemanan dan mengendalikan oponi pulik, khususnya publik nasional.

Cara ini dipakai oleh aparat untuk menjaga dan membangun kepercayaan pulik, dan juga sebagai taktik menebarkan ketakutan kepada rakyat, alias taktik pengendalian masyarakat Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved