Lukas Enembe Ditangkap KPK
Renaldi David Tokoro: Ridwan Rumasukun Pantas Lanjutkan Tahta Lukas Enembe Sebagai Plh Gubernur
Banyak orang telah memprediksi bahwa dengan ditahannya Lukas Enembe oleh KPK bisa menimbulkan persoalan dalam roda pemerintahan Provinsi Papua.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Selain itu, lebih khusus Renaldi juga meminta kepada seluruh elemen lapisan masyarakat di wilayah adat Tabi untuk terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Segera Gelar Pertemuan Forkopimda
"Kita harus terus memberikan kepercayaan dan menghormati TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Papua, dan jangan pernah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang untuk menciptakan polemik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan dilakukan per Rabu (11/1/2023).
"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Plh Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.
Baca juga: Begini Reaksi Ridwan Rumasukun Setelah Pusat Bekukan Rekening Pemprov Papua Akibat Lukas Ditangkap
"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.
Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.
Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ridwan Rumasukun
Pelaksana Harian Gubernur Papua
Renaldi David Tokoro
Tito Karnavian
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.