ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Renaldi David Tokoro: Ridwan Rumasukun Pantas Lanjutkan Tahta Lukas Enembe Sebagai Plh Gubernur

Banyak orang telah memprediksi bahwa dengan ditahannya Lukas Enembe oleh KPK bisa menimbulkan persoalan dalam roda pemerintahan Provinsi Papua.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ketua umum Piral Pemuda Mahasiswa Tanah Tabi, Renaldi David Tokoro. 

Selain itu, lebih khusus Renaldi juga meminta kepada seluruh elemen lapisan masyarakat di wilayah adat Tabi untuk terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Segera Gelar Pertemuan Forkopimda

"Kita harus terus memberikan kepercayaan dan menghormati TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Papua, dan jangan pernah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang untuk menciptakan polemik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan dilakukan per Rabu (11/1/2023).

 

 

"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Plh Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

Baca juga: Begini Reaksi Ridwan Rumasukun Setelah Pusat Bekukan Rekening Pemprov Papua Akibat Lukas Ditangkap

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.

Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.

Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.

Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved