ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Renaldi David Tokoro: Ridwan Rumasukun Pantas Lanjutkan Tahta Lukas Enembe Sebagai Plh Gubernur

Banyak orang telah memprediksi bahwa dengan ditahannya Lukas Enembe oleh KPK bisa menimbulkan persoalan dalam roda pemerintahan Provinsi Papua.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Ketua umum Piral Pemuda Mahasiswa Tanah Tabi, Renaldi David Tokoro. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua umum Piral Pemuda Mahasiswa tanah Tabi, Papua, Renaldi David Tokoro menilai Ridwan Rumasukun pantas untuk melanjutkan tahta Lukas Enembe sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Kata Renaldi, pasca-penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu di Jayapura, sempat menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terhadap stabilitas roda Pemerintahan Provinsi di Papua

Dimana menurut dia, banyak orang telah memprediksi bahwa dengan ditahannya Lukas Enembe oleh KPK bisa menimbulkan persoalan dalam roda pemerintahan Provinsi Papua.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Isu Aliran Dana ke OPM: Kami Kumpulkan Alat Bukti

Namun kata dia, prediksi itu salah karena Pemerintah Pusat tidak tinggal diam dan mengambil langkah terbaik untuk menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.

Untuk itu, dengan penunjukan tersebut, lanjut Reladi perlu adanya dukungan dari seluruh masyarakat Papua.

 

 

"Masyarakat harus terus memberi dukungan terhadap kinerja-kerja dari pemerintahan Provinsi Papua, sebab Ridwan Rumasukun sebelumnya adalah Sekda Provinsi Papua, untuk itu beliau tahu persis tentang kerja-kerja yang harus dilakukan. Contohnya selama Pak Lukas Enembe jalani perawatan, Pak Ridwan mampu menjalankan tugasnya dengan baik," kata Renaldi kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, (16/1/2023).

Walau ada segelintir orang yang meragukan pelayanan public, kata Renaldi, dirinya yakin semuanya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat tidak dapat diabaikan dan bisa terlayani dengan baik.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang berkembang diluar sana.

Akan tetapi dia meminta agar masyarakat terus menciptakan situasi damai dan aman di Papua, sebab dengan begitu dapat mendukung seluruh program pembangunan dengan baik.

Baca juga: Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Langsung Kumpulkan Forkopimda: Saya Ingin Kenalan

"Untuk itu pesan-pesan perdamaian ini harus terus disuarakan oleh pemuda, mahasiswa, tokoh masyarakat, adat, perempuan dan paguyuban, sebab dengan damai memberikan ruang untuk pelayanan publik berjalan dengan baik," ujarnya.

Kata Renaldi, dirinya sangat menghormati dan menghargai serta mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Lukas Enembe di Papua.

Sebab menurutnya Proses hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena semua orang memberikan dirinya untuk menjadi pejabat konsekuensinya harus terikat dengan aturan.

Selain itu, lebih khusus Renaldi juga meminta kepada seluruh elemen lapisan masyarakat di wilayah adat Tabi untuk terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Segera Gelar Pertemuan Forkopimda

"Kita harus terus memberikan kepercayaan dan menghormati TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Papua, dan jangan pernah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang untuk menciptakan polemik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan dilakukan per Rabu (11/1/2023).

 

 

"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Plh Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

Baca juga: Begini Reaksi Ridwan Rumasukun Setelah Pusat Bekukan Rekening Pemprov Papua Akibat Lukas Ditangkap

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," katanya lagi.

Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.

Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86.

Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved