ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Ridwan Rumasukun: Pembekuan Anggaran oleh PPATK Tak Hambat Penyelenggaraan Pembangunan

Menurut Ridwan, Intinya pembekuan anggaran tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada saat ini.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pembekuan anggaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tak serta merta menghambat proses pembangunan di Bumi Cenderawasih. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pembekuan anggaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tak serta merta menghambat proses pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Hal itu lantaran anggaran yang dibekukan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Papua 2022 lalu.

Baca juga: Begini Reaksi Ridwan Rumasukun Setelah Pusat Bekukan Rekening Pemprov Papua Akibat Lukas Ditangkap

"Yang dibekukan PPATK itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua," kata Plh Gubernur Ridwan Rumasukun kepada wartawan, Senin (16/1/2023) di Jayapura.

Menurut Ridwan, Intinya pembekuan anggaran tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada saat ini.

 

 

"Semua berjalan seperti biasa," terangnya.

Ridwan juga menambahkan dalam surat yang diterimanya, pembekuan oleh PPATK tertulis hanya selama lima hari.

Dengan demikian, selanjutnya anggaran itu kemungkinan besar dapat dipergunakan.

Baca juga: Rekening Pemprov Dibekukan, Plh Gubernur Papua: Saya Belum Tau!

"Pembekuan hanya lima hari saja. Tapi alasannya tidak tertulis. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan seperti biasa," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved