Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutannya
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUN-PAPUA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan untuk Bharada E tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Tuntutannya

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E.
Tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E yang disampaikan jaksa adalah yang pertama, dia sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J dan ketiga, perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:
1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;
3. Terdakwa menyesali perbuatannya;
4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresinya saat Jaksa Bacakan Tuntutan
Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.
Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.
Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.