ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutannya

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

TRIBUN-PAPUA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan untuk Bharada E tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Tuntutannya

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E.

Tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E yang disampaikan jaksa adalah yang pertama,  dia sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J dan ketiga, perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:

1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;

3. Terdakwa menyesali perbuatannya;

4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Ekspresinya saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.

Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.

Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved