ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Tak Bisa Jenguk Lukas Enembe di RSPAD, Keluarga: Akses Susah, KPK Juga Tak Beri Update

Pihak keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tak bisa menjenguk Lukas yang kini kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Pihak keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tak bisa menjenguk Lukas yang kini kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pihak keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tak bisa menjenguk Lukas yang kini kembali dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutup akses bagi keluarga untuk bertemu Lukas.

Ia juga mengklaim bahwa KPK tak memberikan update informasi terkait kondisi Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD, KPK: Untuk Pemantauan Kesehatan secara Mendalam

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023)
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit ini untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap adik Lukas, Elius Enembe, yang diwawancarai di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023). 

Elius Enembe mengatakan bahwa Lukas Enembe memang mempunyai sakit yang permanen seperti sakit ginjal, jantung, dan diabetes serta jenis sakit lainnya.

"Tadi kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai pamper dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," terangnya. 

Elius Enembe mengatakan bahwa saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua. 

Baca juga: Ditanya Soal Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM, Ini Reaksi Yulce Wenda!

Hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan Lukas Enembe.

"Sampai saat ini Lukas Enembe juga masih jadi Gubernur Papua, karena surat tugas hingga 23 Agustus 2023. Dan hingga saat ini belum ada surat dari Mendagri terkait penonaktifan," ungkapnya.

Anton Tony Motte sebagai dokter pribadi Lukas Enembe mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto

Saat ini Lukas Enembe tengah menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto. 

"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe akan menjalani perawatan beberapa waktu ke depan," terangnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan istrinya nilai sekitar Rp 76,2 miliar. 

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK yang Tutup Akses, Pihak Keluarga Kesulitan Menjenguk Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved