Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Dituding Abaikan Hak Lukas Enembe, Ali Fikri: Maksud Keluarga dan Pengacaranya Membingungkan!
Ali menegaskan, KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya.
Mereka mengatakan Lukas tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.
Mereka mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Hubungan Yulce Wenda dengan Tokoh OPM Benny Wenda
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.
Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama Ketua DPRD Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe.
Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Lukas Mengadu ke Komnas HAM, KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.