ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK: Penasihat Hukum Lukas Enembe ‘Setop’ Giring Opini Soal Kesehatan Kliennya

Terdakwa Lukas Enembe saat berada di ruang perawatan seperti duduk, membaca tabloid, berdiri, bahkan berjalan.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta para kuasa hukum dari Lukas Enembe untuk tidak menggiring opini soal kesehatan dari Lukas Enembe.

Menurut Ali Firli, saat ini, kondisi kesehatan dari Gubernur Papua non-aktif tersebut dalam kondisi stabil.

"Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE (Lukas) stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Ali disadur dari laman Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Ditahan, KPK Dalami Penyalahgunaan APBD dan Otsus Papua: Gulung Pejabat Lainnya

Dikatakan, terdakwa dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut saat berada di ruang perawatan seperti duduk, membaca tabloid, berdiri, bahkan berjalan.

Atas dasar itu lah, KPK kembali membawa Lukas ke rumah tahanan.

 

 

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya. Tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.

Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya dihadapan majelis hakim," ujar Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Pengacara Tersangka Jangan Giring Opini!

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur non-aktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

Baca juga: Jejak Keberhasilan Gubernur Lukas Enembe di PON dan Peparnas, Disorda Papua: Patut Diapresiasi!

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Setelah berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit, Lukas akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Setibanya di Jakarta, ia sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa kondisi kesehatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved