ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Terancam Hukuman Mati, Ini Jenis 4 Senjata Laras Panjang Selundupan Oknum Mahasiswa ke KKB Papua

Dua oknum mahasiswa asal Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel ditangkap saat menyelundupkan 4 pucuk senjata api ke KKB Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KKB - Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, merilis dua simpatisan KKB Papua penyelundup 4 pucuk senjata api lara panjang ke Pegunungan BIntang, Jumat (20/1/2023). Kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sungguh sangat miris!. Dua oknum mahasiswa asal Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel ditangkap saat menyelundupkan 4 pucuk senjata laras panjang serta 18 butir amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pemuda berinisial AH dan MK dicokok di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya diduga merupakan simpatisan KKB, sebutan polisi terhadap tentara Organisi Papua Merdeka (OPM).

Rencananya, senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) serta 18 butir amunisi hendak diserahkan ke KKB yang beroperasi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan 2 Simpatisan KKB di Boven Digoel, Selundupkan 4 Senjata ke Pegunungan Papua

Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, mengatakan dua simpatisan KKB itu dicokok saat hendak menaiki speedboat.

KKB PAPUA - Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan dua mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua pelaku ditangkap di Boven Digoel, Rabu (18/1/2023).
KKB PAPUA - Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan dua mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua pelaku ditangkap di Boven Digoel, Rabu (18/1/2023). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Hanya, 3 orang lainnya yang berada dalam speedboat langsung melarikan diri.

Komang Budiartha mengatakan, kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua penyeludup disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," ujar I Komang, saat merilis kedua pelaku yang kini jadi tersangka.

Detik-detik Penangkapan

Adapun krnonologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Papua.com, Jumat (20/1/2023), bermula setelah adanya laporan warga terkait rencana penyelundupan senjata api dari PNG menuju Boven Digoel.

Mendapat laporan dari warga, Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot sekira pukul 09.00 WIT, Rabu (18/1/2023).

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang bukti 4 pucuk senjata api laras panjang, serta 18 butir amunisi.

Senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) itu dibungkus menggunakan  tikar. 

Polisi mencurigai kedua pelaku, hingga mengadang dan memeriksa barang bwaannya.

Baca juga: 3 Penyelundup Senjata Api ke KKB Papua Diburu, Dua Ditangkap di Boven Digoel: Terancam Hukuman Mati!

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved