Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ada Hantu Bergentayangan di Kasus Ferdy Sambo, Begini Cara Mereka Bekerja: Mengerikan!
Tak hanya satu kelompok yang meminta agar hukuman Sambo diringankan, tapi ada juga kelompok yang berharap Sambo dihukum berat.
"Kami belum tahu kalau ada upaya atau gerakan yang mau mengintervensi terhadap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara FS," kata Andi.
Akan tetapi, dia memastikan, gerakan yang dimaksud Menko Polhukam itu tidak akan bisa mengintervensi keputusan majelis hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa itu.
Dia bilang, "terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud".
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Bahas Hal Ini dengan Sambo saat Suami Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J
Komisi Yudisial yakini sudah ada antisipasi
Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas etik dan perilaku hakim turut menyoroti isu gerilya yang menghantui peradilan Sambo Cs ini.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ini berjaalan, sudah ada risiko yang sangat besar dalam proses hukumnya.
KY bahkan sempat mengusulkan kepada PN Jakarta Selatan agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut disiapkan rumah aman.
"Memang dari awal kasus ini kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," kata dia.
KY juga turun melakukan pemantauan jalannya persidangan tersebut untuk memastikan kemandirian hakim tak terganggu.
Namun demikian, Miko percaya, "hantu" gerakan bawah tanah yang diungkap Mahfud MD pasti sudah disiapkan antisipasi.
"Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini," kata Miko.
Latar belakang gerakan bawah tanah ini tak lain dipantik oleh kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.